Indovoices.com –Dua pemeran video porno di Bogor berinisial RTM dan PVT ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar, Jumat (19/3).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, keduanya ialah sepasang kekasih yang bekerja sama membuat konten di situs porno. Konten tersebut dibayar per tayang senilai Rp 6 ribu.
“Untuk seribu kali dilihat, kedua pelaku mendapatkan keuntungan senilai Rp 6 ribu,” tutur Erdi.
Edi juga menuturkan, keduanya sudah mulai membuat konten sejak bulan November 2020. Sejauh ini, sudah ada 26 video yang diunggah oleh kedua pelaku.
“Kemudian dari bulan November kemarin hingga tertangkapnya mereka sudah mendapatkan keuntungan Rp 19,5 juta,” lanjut dia.
Dengan demikian, jumlah yang diterima oleh pelaku bergantung pada tayangan konten yang dilihat oleh pengakses situs porno tersebut. Adapun soal sistem bayar, kata dia, dilakukan oleh situs itu dengan uang jenis Dolar.
“Memberikan dalam bentuk dolar kemudian masuk ke akun lain, kemudian ditransfer lagi dalam bentuk rupiah dan diambil oleh pelaku dan hanya dalam 10 sampai 15 menit sistem pembayarannya,” tutur dia.
Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE kemudian Pasal 4 Ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan dipidana penjara maksimal 12 tahun.
Sebelumnya, video porno yang dilakukan di sebuah hotel di Bogor tersebut tersebar dan viral di media sosial. Polisi kemudian menangkap kedua pelaku di sebuah indekos yang terletak di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor.