• Tentang
  • Kerja Sama
  • Hubungi Kami
Selasa, 17 Juni 2025
  • Login
No Result
View All Result
Advertising
indovoices.com
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
  • Umum
    Sinergi Membatasi Ruang Gerak Pelaku Judi Online

    Judol dan Pinjol Ilegal, Dua Entitas Pengancam Generasi Muda di Era Digital

    Pak Jokowi, Lihatlah Penderitaan Kami Warga Jatikarya Yang Terdzolimi BPN

    Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

    Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

    Kepala Dinas Kab Sumedang Diduga Terlibat Mafia Tanah

    Kepala Dinas Kab Sumedang Diduga Terlibat Mafia Tanah

    Gugatan Hukum Menyusul Diproses Pasca Konggres GPM

    Gugatan Hukum Menyusul Diproses Pasca Konggres GPM

    Panggil Aku Ojing Saja

    Panggil Aku Ojing Saja

  • Internasional
    Is De-Dollarization the End of Dollar Dominance? A Closer Look at the Global Financial Order

    Is De-Dollarization the End of Dollar Dominance? A Closer Look at the Global Financial Order

    BI Salurkan Rp 101,4 Miliar Untuk Penanganan Covid-19

    China akan Balas Rencana Australia Selidiki Sumber Corona

    Perang Dagang Memanas, Apa Dampaknya ke BNI?

    Mau Masuk Bursa, Airbnb Punya Aset Tembus Rp 42 T

    WeWork Kabarnya Bakal PHK 15.000 Karyawan?

    Berharta Rp 527 T, Jack Ma Alibaba Ternyata Pernah Bangkrut

    Ekonomi Jepang Minus 1,6 Persen pada Kuartal IV 2019

    Ekonomi Jepang Minus 1,6 Persen pada Kuartal IV 2019

    Tinggalkan Uber, Travis Kalanick Jual Seluruh Sahamnya

    Tinggalkan Uber, Travis Kalanick Jual Seluruh Sahamnya

    China Perluas Blockchain Uang Kripto ke Pasar Valas

    China Perluas Blockchain Uang Kripto ke Pasar Valas

  • Politik
  • Ekonomi
    Is De-Dollarization the End of Dollar Dominance? A Closer Look at the Global Financial Order

    Is De-Dollarization the End of Dollar Dominance? A Closer Look at the Global Financial Order

    Poin-poin Penjelasan Sri Mulyani Soal PPN Sembako

    Akhirnya, Sri Mulyani buka suara soal tax amnesty jilid II

    Airlangga Minta Masyarakat Tidak Panik, PPKM Jawa-Bali Bukan Pengetatan Aktivitas Masyarakat

    Pemerintah sebut realisasi anggaran PEN capai hampir 25%

    Airlangga Sebut Penanganan Covid Hingga 2022

    Indonesia mencoba bertahan dari tiga kiris besar yang melanda

    Sri Mulyani: Bukan Cuma RI, 170 Negara Ekonominya Terkontraksi Akibat COVID-19

    • Finansial
  • Business
    • Investasi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
    Sekolah Rakyat Wujudkan Mimpi Bintang dan Rival

    Sekolah Rakyat Wujudkan Mimpi Bintang dan Rival

    Jokowi Anugerahkan 22 Bintang Jasa bagi Tenaga Kesehatan yang Gugur

    Nadiem: Saya Jembatan Generasi Muda dan Pemerintahan

    Jokowi Anugerahkan 22 Bintang Jasa bagi Tenaga Kesehatan yang Gugur

    Nadiem: Merdeka Belajar Dirancang untuk Prioritaskan Kebutuhan Pelajar

    Kemendikbud Luncurkan Program Digitalisasi Sekolah

    Kasus Covid-19 Tetap Tinggi Hingga Juli, Sekolah Tatap Muka Batal

    Strategi Risma Agar Bansos Tunai Tak Dikorupsi

    Tangani Masalah Kemiskinan, Menteri Sosial Gandeng Mahasiswa Seluruh Indonesia

    Jokowi Anugerahkan 22 Bintang Jasa bagi Tenaga Kesehatan yang Gugur

    Pak Jokowi Bertanya kepada Nadiem: Apa yang Telah Dilakukan Mas Menteri?

  • Olahraga
  • Anti Hoax

    SEANDAINYA SAYA GUDBERNUR ANIES

    INDONESIA TANGGAP CORONA, BUKAN GAGAP CORONA

    INDONESIA TANGGAP CORONA, BUKAN GAGAP CORONA

    Wanita Menjadi Hamil Setelah Berenang Karena Seorang Pria Ejakulasi Di Kolam Renang!

    Wanita Menjadi Hamil Setelah Berenang Karena Seorang Pria Ejakulasi Di Kolam Renang!

    KEJAMNYA CORONAVIRUS TIDAK SESADIS VIRUS KOKLOENYA-SEBARHOAX

    KEJAMNYA CORONAVIRUS TIDAK SESADIS VIRUS KOKLOENYA-SEBARHOAX

    Ini Dia 10 Tindakan ASN yang Dapat Diadukan Sebagai Tindakan Radikal

    Ini Dia 10 Tindakan ASN yang Dapat Diadukan Sebagai Tindakan Radikal

    Dicari Segera BEM Mahasiswa/i se-DKI Jakarta yang katanya Pembela Rakyat Kecil

    Dicari Segera BEM Mahasiswa/i se-DKI Jakarta yang katanya Pembela Rakyat Kecil

  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
          KKP Minta Semua Pihak Bersabar Tunggu Kajian Benih Lobster

          Nilai 22 Boks Benih Lobster yang Bakal Diselundupkan ke Singapura Sekitar Rp 7,2 Miliar

          Fakta Baru soal Kebakaran Dahsyat di Kejaksaan Agung

          Pegawai Kejagung Hingga Pihak Perusahaan Pengadaan Minyak Lobi Tersangka Baru Kebakaran Kejagung

          PA 212 Klaim Yang Hadir 8 Juta, Polri sebut 40 Ribu, Yang 7,96 Juta Genderuwo?

          PA 212 Klaim Yang Hadir 8 Juta, Polri sebut 40 Ribu, Yang 7,96 Juta Genderuwo?

          Preman Demo VS Hari Raya

          Preman Demo VS Hari Raya

          Aryo DJ benar-benar bekerja dan melayani

          Aryo DJ benar-benar bekerja dan melayani

          Sah….Kedubes Israel di Indonesia resmi dibuka

          Sah….Kedubes Israel di Indonesia resmi dibuka

    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
  • Umum
    Sinergi Membatasi Ruang Gerak Pelaku Judi Online

    Judol dan Pinjol Ilegal, Dua Entitas Pengancam Generasi Muda di Era Digital

    Pak Jokowi, Lihatlah Penderitaan Kami Warga Jatikarya Yang Terdzolimi BPN

    Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

    Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

    Kepala Dinas Kab Sumedang Diduga Terlibat Mafia Tanah

    Kepala Dinas Kab Sumedang Diduga Terlibat Mafia Tanah

    Gugatan Hukum Menyusul Diproses Pasca Konggres GPM

    Gugatan Hukum Menyusul Diproses Pasca Konggres GPM

    Panggil Aku Ojing Saja

    Panggil Aku Ojing Saja

  • Internasional
    Is De-Dollarization the End of Dollar Dominance? A Closer Look at the Global Financial Order

    Is De-Dollarization the End of Dollar Dominance? A Closer Look at the Global Financial Order

    BI Salurkan Rp 101,4 Miliar Untuk Penanganan Covid-19

    China akan Balas Rencana Australia Selidiki Sumber Corona

    Perang Dagang Memanas, Apa Dampaknya ke BNI?

    Mau Masuk Bursa, Airbnb Punya Aset Tembus Rp 42 T

    WeWork Kabarnya Bakal PHK 15.000 Karyawan?

    Berharta Rp 527 T, Jack Ma Alibaba Ternyata Pernah Bangkrut

    Ekonomi Jepang Minus 1,6 Persen pada Kuartal IV 2019

    Ekonomi Jepang Minus 1,6 Persen pada Kuartal IV 2019

    Tinggalkan Uber, Travis Kalanick Jual Seluruh Sahamnya

    Tinggalkan Uber, Travis Kalanick Jual Seluruh Sahamnya

    China Perluas Blockchain Uang Kripto ke Pasar Valas

    China Perluas Blockchain Uang Kripto ke Pasar Valas

  • Politik
  • Ekonomi
    Is De-Dollarization the End of Dollar Dominance? A Closer Look at the Global Financial Order

    Is De-Dollarization the End of Dollar Dominance? A Closer Look at the Global Financial Order

    Poin-poin Penjelasan Sri Mulyani Soal PPN Sembako

    Akhirnya, Sri Mulyani buka suara soal tax amnesty jilid II

    Airlangga Minta Masyarakat Tidak Panik, PPKM Jawa-Bali Bukan Pengetatan Aktivitas Masyarakat

    Pemerintah sebut realisasi anggaran PEN capai hampir 25%

    Airlangga Sebut Penanganan Covid Hingga 2022

    Indonesia mencoba bertahan dari tiga kiris besar yang melanda

    Sri Mulyani: Bukan Cuma RI, 170 Negara Ekonominya Terkontraksi Akibat COVID-19

    • Finansial
  • Business
    • Investasi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
    Sekolah Rakyat Wujudkan Mimpi Bintang dan Rival

    Sekolah Rakyat Wujudkan Mimpi Bintang dan Rival

    Jokowi Anugerahkan 22 Bintang Jasa bagi Tenaga Kesehatan yang Gugur

    Nadiem: Saya Jembatan Generasi Muda dan Pemerintahan

    Jokowi Anugerahkan 22 Bintang Jasa bagi Tenaga Kesehatan yang Gugur

    Nadiem: Merdeka Belajar Dirancang untuk Prioritaskan Kebutuhan Pelajar

    Kemendikbud Luncurkan Program Digitalisasi Sekolah

    Kasus Covid-19 Tetap Tinggi Hingga Juli, Sekolah Tatap Muka Batal

    Strategi Risma Agar Bansos Tunai Tak Dikorupsi

    Tangani Masalah Kemiskinan, Menteri Sosial Gandeng Mahasiswa Seluruh Indonesia

    Jokowi Anugerahkan 22 Bintang Jasa bagi Tenaga Kesehatan yang Gugur

    Pak Jokowi Bertanya kepada Nadiem: Apa yang Telah Dilakukan Mas Menteri?

  • Olahraga
  • Anti Hoax

    SEANDAINYA SAYA GUDBERNUR ANIES

    INDONESIA TANGGAP CORONA, BUKAN GAGAP CORONA

    INDONESIA TANGGAP CORONA, BUKAN GAGAP CORONA

    Wanita Menjadi Hamil Setelah Berenang Karena Seorang Pria Ejakulasi Di Kolam Renang!

    Wanita Menjadi Hamil Setelah Berenang Karena Seorang Pria Ejakulasi Di Kolam Renang!

    KEJAMNYA CORONAVIRUS TIDAK SESADIS VIRUS KOKLOENYA-SEBARHOAX

    KEJAMNYA CORONAVIRUS TIDAK SESADIS VIRUS KOKLOENYA-SEBARHOAX

    Ini Dia 10 Tindakan ASN yang Dapat Diadukan Sebagai Tindakan Radikal

    Ini Dia 10 Tindakan ASN yang Dapat Diadukan Sebagai Tindakan Radikal

    Dicari Segera BEM Mahasiswa/i se-DKI Jakarta yang katanya Pembela Rakyat Kecil

    Dicari Segera BEM Mahasiswa/i se-DKI Jakarta yang katanya Pembela Rakyat Kecil

  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
          KKP Minta Semua Pihak Bersabar Tunggu Kajian Benih Lobster

          Nilai 22 Boks Benih Lobster yang Bakal Diselundupkan ke Singapura Sekitar Rp 7,2 Miliar

          Fakta Baru soal Kebakaran Dahsyat di Kejaksaan Agung

          Pegawai Kejagung Hingga Pihak Perusahaan Pengadaan Minyak Lobi Tersangka Baru Kebakaran Kejagung

          PA 212 Klaim Yang Hadir 8 Juta, Polri sebut 40 Ribu, Yang 7,96 Juta Genderuwo?

          PA 212 Klaim Yang Hadir 8 Juta, Polri sebut 40 Ribu, Yang 7,96 Juta Genderuwo?

          Preman Demo VS Hari Raya

          Preman Demo VS Hari Raya

          Aryo DJ benar-benar bekerja dan melayani

          Aryo DJ benar-benar bekerja dan melayani

          Sah….Kedubes Israel di Indonesia resmi dibuka

          Sah….Kedubes Israel di Indonesia resmi dibuka

    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
No Result
View All Result
indovoices.com
No Result
View All Result
Home Hukum

JPU Tanggapi Rizieq di Kasus Data Swab: Tuduhan Tak Berdasar; Giring Opini

by Indovoices
1 April 2021
in Hukum, Umum
Reading Time: 11 mins read
A A
0
Badai SP3 Pasti Berlalu, Jangan Mundur

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN Habib Rizieq Shihab

0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Indovoices.com –Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang Habib Rizieq Syihab pada Rabu (31/3). Kali ini terkait kasus data swab RS UMMI, Bogor.

RelatedPosts

Judol dan Pinjol Ilegal, Dua Entitas Pengancam Generasi Muda di Era Digital

Pengadilan Harus Tegas, Jangan Biarkan Pelanggaran HAM

Mafia Tanah Oknum ATR/BPN Sendiri, Kejagung Wajib Usut Tuntas

Sama seperti sidang sebelumnya, dalam kali ini beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum atas keberatan atau eksepsi Habib Rizieq dan kuasa hukumnya.

Habib Rizieq hadir di ruangan sidang PN Jakarta Timur dengan mengenakan pakaian serba putih lengkap dengan sorban.

Selain itu, ada jajaran kuasa hukum dan jaksa yang hadir di ruangan sidang. Sidang dimulai dan dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Khadwanto sekitar pukul 09.40 WIB.

Habib Rizieq dan kuasa hukumnya sempat memprotes tak disiarkannya pembacaan eksepsi. Sedangkan dakwaan dan tanggapan jaksa disiarkan melalui live streaming oleh PN Jaktim.

 

Setelah menampung masukan Habib Rizieq dan tim kuasa hukumnya, Hakim Khadwanto mempersilakan jaksa membacakan tanggapannya.

Tanggapan JPU itu dibacakan secara bergantian oleh para jaksa yang hadir di ruangan sidang. Majelis hakim juga sudah mendapatkan salinan atas tanggapan JPU.

JPU ke Habib Rizieq: Tuduhan Kasus Data Swab Kejahatan Bima Arya Tak Berdasar

JPU menanggapi keberatan atau eksepsi Habib Rizieq Syihab dalam perkara data swab RS UMMI Bogor. Salah satu yang ditanggapi jaksa yakni tudingan Habib Rizieq bahwa Wali Kota Bogor, Bima Arya, bersama Kepolisian dan Kejaksaan melakukan kriminalisasi terhadap pasien, dokter, dan RS UMMI.

Jaksa menilai tudingan Habib Rizieq tersebut tidak berdasar.

“Eksepsi Terdakwa yang mengatakan perkara ini merupakan kejahatan Wali Kota Bogor karena Kepoisian dan Kejaksaan melakukan kriminalisasi pasien dan dokter serta RS, pernyataan Terdakwa tidak berdasar dan bukan bagian kejahatan,” ujar jaksa.

Jaksa menganggap Habib Rizieq terlalu mudah menuduh seseorang. Padahal menurut jaksa, tujuan Bima Arya meminta data swab ke RS UMMI serta melakukan tes PCR terhadap Habib Rizieq semata-mata demi menekan penularan COVID-19.

Dalam kesempatan itu, jaksa pun menilai argumen Habib Rizieq bahwa merahasiakan hasil pemeriksaan dilindungi UU Kesehatan tidak benar.

“Dalam kondisi pandemi COVID-19 pasien yang terindikasi terpapar COVID-19, Rumah Sakit wajib melaporkan ke Kemenkes sehingga pandemi bisa segera dicegah dan diatasi,” ucapnya.

Habib Rizieq membacakan eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Foto: Dok. Istimewa

Jaksa Tolak Tanggapi Kronologi Habib Rizieq Positif COVID-19

Habib Rizieq membeberkan kronologi dinyatakan positif COVID-19 saat membacakan keberatan atau eksepsi pada sidang Jumat (26/3) lalu.

Kronologi itu bermula dari 9 November 2020 saat Habib Rizieq mengaku sehat dan membawa surat bebas COVID-19 dari Arab Saudi hingga akhirnya ditahan pada 12 Desember 2020.

JPU enggan memberikan tanggapan terkait hal itu. Jaksa menilai apa yang disampaikan Habib Rizieq merupakan upaya penggiringan opini.

“Terdakwa menarasikan melalui ilustrasi kejadian yang dialami Terdakwa mulai 9 November 2020 sampai 12 Desember 2020. Dalam hal ini penuntut umum tidak memberikan pendapat karena merupakan rangkaian cerita yang berusaha Terdakwa sampaikan dengan tujuan menggiring opini, seakan-akan Terdakwa dalam kejadian ini merasa benar,” ujar jaksa.

Meski demikian, jaksa menyatakan kronologi versi Habib Rizieq tersebut tetap menjadi catatan, sebagai bahan pembuktian apabila sidang memasuki pemeriksaan saksi.

“Hal ini tentu dapat menjadi catatan tersendiri bagi penuntut umum dan hakim sebagai bagian pembuktian,” ucapnya.

Dalam tanggapan atas eksepsi tersebut, jaksa juga menolak menanggapi bantahan Habib Rizieq mengenai pasal-pasal yang didakwakan. Sebab menurut jaksa, argumen Habib Rizieq lebih tepat disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi.

Jaksa Sindir Habib Rizieq: Paham Agama, tapi Sering Merendahkan Orang Lain

JPU menyindir Habib Rizieq Syihab dan kuasa hukumnya soal penggunaan diksi-diksi tak pantas dalam eksepsi.

Hal itu terkait penggunaan kata pandir, zalim, hingga dungu yang termuat dalam eksepsi atau keberatan Habib Rizieq atas dakwaan jaksa dalam perkara data swab di RS Ummi.

“Sungguh sangat disayangkan seorang tokoh agama yang mengaku dirinya imam besar dari sebuah organisasi keagamaan yang mempunyai visi misi untuk menciptakan akhlakul karimah dengan program revolusi akhlak tapi dari semua ucapan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa, semua ucapannya bertentangan dengan program revolusi akhlak,” kata jaksa.

Jaksa menyinggung bahwa Habib Rizieq serta pengacaranya sebagai pihak yang paham agama harusnya tak mengumpat macam itu. Menurut jaksa, tidak sepantasnya Habib Rizieq dan pengacaranya merendahkan orang lain.

“Apalagi diucapkan di sidang terbuka umum yang disiarkan secara live dan dapat disaksikan jutaan orang oleh seorang tokoh panutan yang mengaku imam besar dengan kata-kata biadab tidak beradab, keterbelakangan intelektual, zalim, pandir, dungu, dan lain-lain,” ucap JPU.

Habib Rizieq sempat akan interupsi saat jaksa membacakan itu. Diduga terkait soal penyebutan bahwa sidang eksepsi disiarkan langsung. Sebab, ketika awal sidang, Habib Rizieq memprotes sidang eksepsi yang tidak disiarkan secara streaming.

Namun, hakim kemudian memperlihatkan gestur agar Habib Rizieq untuk tetap mendengarkan tanggapan jaksa terlebih dahulu hingga selesai.

Jaksa kemudian melanjutkan bahwa baik Habib Rizieq, kuasa hukum, hakim, maupun jaksa merupakan sama-sama manusia di mana derajatnya dipandang sama di hadapan Allah SWT.

“Apakah hanya karena terdakwa yang mengaku sebagai imam besar sehingga terdakwa diperbolehkan seperti itu? apakah karena terdakwa yang mengaku sebagai imam besar tidak bisa dihukum oleh karena hukum dunia?” kata jaksa.

Pihak kuasa hukum Habib Rizieq beraudiensi dengan Kejaksaan Agung. Foto: Kejagung

Jaksa: Dalam Eksepsi, Habib Rizieq Sudah Mengakui Positif Corona dan Menutupinya

Jaksa menilai sebagian besar poin eksepsi Habib Rizieq terkait kasus data swab di RS Ummi sudah masuk dalam materi pokok perkara. Jaksa berpandangan Habib Rizieq secara tak langsung sudah mengakui perbuatannya tersebut.

Dalam paparannya, jaksa menyinggung Habib Rizieq yang dianggap menutupi hasil tes swab COVID-19 saat dirawat di RS UMMI, Bogor.

Mulanya, jaksa mengulas saat Habib Rizieq tiba di Indonesia dari Arab Saudi pulang pada 10 November 2020. Empat hari berselang, yakni pada 14 November 2020, ia menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta.

Ini mengakibatkan kerumunan 5 ribu orang di sana. Lalu pada 23 November 2020, ia memanggil tim medis MER-C untuk dites swab antigen.

“Tanggal 23 November 2020 tim MER-C melakukan swab antigen kepada terdakwa dan istri terdakwa dan hasilnya adalah reaktif COVID-19,” kata jaksa.

Dari situ, Habib Rizieq meminta perawatan khusus di RS UMMI, Bogor. Namun perawatannya disebut sengaja ditutup-tutupi dari sorotan publik.

Lalu pada 29 November, masih dalam eksepsi, Habib Rizieq mendapatkan kabar bahwa tes PCR-nya positif COVID-19.

“Sehingga pada tanggal 30 November 2020 ada aksi demo di depan perumahan Mutiara Sentul tempat tinggal terdakwa,” kata jaksa.

Semua isi eksepsi tersebut, kata Jaksa, menunjukkan bahwa sebenarnya Habib Rizieq mengakui sempat positif COVID-19 dan menutup-nutupinya. Hal itu dinilai sangat sesuai dengan dakwaan JPU.

Terdakwa kasus data swab, Hanif Alatas, menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Foto: YouTube/Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Jaksa Bantah Menantu Habib Rizieq soal Rezim Zalim

Menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas, juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Selain itu ada pula Dirut RS UMMI, Andi Tatat.

Dalam sidang Jumat (26/3) lalu, Hanif melalui kuasa hukumnya, berharap persidangan perkara data swab tidak menjadikan menantu Habib Rizieq tersebut sebagai target kepentingan politik rezim zalim.

Mengenai tudingan tersebut, jaksa menyatakan tidak sependapat. Jaksa menyatakan perkara data swab yang membuat Hanif sebagai terdakwa bukanlah kepentingan politik rezim zalim, melainkan murni penegakan hukum.

“Jaksa penuntut umum tidak sependapat dengan keberatan penasihat hukum terdakwa adanya kalimat non yuridis dan kepentingan politik dari rezim zalim. Eksepsi penasihat hukum terdakwa adalah tidak tepat, mengingat fungsi jaksa penuntut umum menerima berkas perkara, melakukan penuntutan, serta melaksanakan perintah hakim dan terakhir melaksanakan eksekusi,” ujar jaksa.

Para terdakwa kasus kerumunan Petamburan menjalani sidang online d Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Foto: YouTube/Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Jaksa mengaku tidak memahami argumen pengacara Hanif mengenai kepentingan non yuridis dan rezim zalim tersebut. Jaksa meminta pengacara Hanif tidak menuduh sembarangan.

Lebih lanjut, jaksa menjawab keberatan pengacara Hanif mengenai perkara kerumunan lain yang tidak diproses. Adapun dalam eksepsinya, pengacara Hanif membandingkan kasus data swab dengan perkara kerumunan yang terjadi di beberapa tempat namun tidak diproses hukum.

Pengacara Hanif mencontohkan seperti kasus kerumunan Gibran Rakabuming Raka saat pendaftaran Pilwalkot Solo hingga penyambutan Presiden Jokowi di Maumere, NTT.

Jaksa menilai pengacara Hanif tak perlu membanding-bandingkan kasusnya dengan perkara-perkara kerumunan tersebut. Jaksa menganggap keberatan tersebut hanyalah keluh kesah Hanif dan pengacaranya.

Jaksa Sebut Eksepsi Pengacara Habib Rizieq Lucu

JPU menanggapi eksepsi dari Habib Rizieq dan kuasa hukumnya soal penggunaan diksi akrobatik dalam eksepsi pengacara Habib Rizieq. Dalam eksepsi, kuasa hukum Habib Rizieq menyebut soal dakwaan jaksa menggunakan pasal akrobatik.

“Eksepsi penasihat hukum terdakwa mengatakan agar majelis hakim membatalkan penerapan pasal-pasal akrobatik, aneh dan di luar nalar hukum. Bahwa pernyataan penasihat hukum dalam penerapan pasal-pasal didakwakan kepada terdakwa menyatakan adanya penerapan pasal akrobatik,” kata jaksa.

Jaksa kemudian menjelaskan pemahaman dari asal usul kata akrobatik. Dalam kamus besar bahasa Indonesia, akrobat merujuk pada pertunjukan atau pergaan yang dilakukan seorang pemain akrobat dalam permainan atau pertunjukan hebat dan mengagumkan berkenaan dengan ketangkasan.

Sedangkan, akrobat menurut kamus umum bahasa Indonesia edisi ketiga terbitan pusat bahasa departemen pendidikan nasional balai pustaka halaman 21 berarti kemahiran dalam melakukan berbagai ketangkasan atau seperti berjalan di atas tali, naik sepeda beroda satu, menerbangkan pesawat udara.

Sidang lanjutan kasus kerumunan eks Ketum FPI dkk secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3). Foto: YouTube/Pengadilan Negeri Jakarta Timur

 

Lalu, kata jaksa, arti kata akrobat hukum menurut kamus umum bahasa Indonesia edisi ketiga terbitan pusat bahasa departemen pendidikan nasional, balai pustaka halaman 21 pemahamannya adalah putusan yang berubah-ubah secara mendadak dalam persoalan yang sama dan sering terjadi cabut mencabut atau ralat meralat suatu putusan atau kebijakan.

“Di sinilah letaknya ketidaktahuan penasihat hukum mencaburkan akrobat dan akrobatik dari sisi hukum yang jelas-jelas tidak ada satu pun padanan kata dalam kamus bahasa Indonesia. Kecuali kalau penasihat hukum menuliskan dalam eksepsinya berupa akrobat hukum sehingga bisa dimaknai sebagaimana dijelaskan di atas,” kata jaksa.

Atas dasar itu, jaksa membeberkan apabila pihaknya menerima eksepsi dari kuasa hukum, akan sangat lucu. Sebab, kata te.sebut tak terkait konteksnya dengan perkara hukum karena padanannya saja tak ada di kamus Bahasa Indonesia.

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Habib Rizieq dan Menantunya

Pada akhir tanggapannya, jaksa meminta kepada hakim agar eksepsi dari Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan para kuasa hukumnya ditolak.

“(Memohon kepada majelis hakim) Menolak semua keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya,” kata jaksa.

Jaksa meminta hakim menyatakan surat dakwaan terhadap Habib Rizieq dan Hanif Alatas sudah sesuai ketentuan. Sehingga, sidang bisa dilanjutkan dalam agenda pemeriksaan saksi.

Dalam tanggapannya jaksa memaparkan sejumlah alasan eksepsi layak ditolak. Salah satu yang utama ialah beberapa poin dalam eksepsi sudah termasuk ranah materi pokok perkara.

Sementara poin lainnya ialah beberapa hal yang dipermasalahkan Habib Rizieq dkk dinilai tak termasuk materi eksepsi sebagaimana aturan.

 

Indovoices

Indovoices

Related Posts

Sinergi Membatasi Ruang Gerak Pelaku Judi Online

Judol dan Pinjol Ilegal, Dua Entitas Pengancam Generasi Muda di Era Digital

by infonesia
6 Juni 2025
0

indovoices.com - Sistem judi online dirancang sedemikian rupa untuk membuat pemain kalah. Korban tidak hanya mengalami kerugian materi, tetapi juga terjebak...

Pengadilan Harus Tegas, Jangan Biarkan Pelanggaran HAM

Pengadilan Harus Tegas, Jangan Biarkan Pelanggaran HAM

by Dahono Prasetyo
9 Juni 2022
0

Carut marut pengadaan tanah jalan tol Jatikarya masih menyisakan persoalan. Setelah 6 tahun dikonsinyasi dan telah berkekuatan hukum tetap sejak...

Mafia Tanah Oknum ATR/BPN Sendiri, Kejagung Wajib Usut Tuntas

Mafia Tanah Oknum ATR/BPN Sendiri, Kejagung Wajib Usut Tuntas

by Dahono Prasetyo
31 Mei 2022
0

Kasus mafia tanah yang menyeret oknum di Kementrian ATR/BPN tidak pernah surut di era kepemimpinan siapapun. Menjadi persoalan klasik yang...

Pak Jokowi, Lihatlah Penderitaan Kami Warga Jatikarya Yang Terdzolimi BPN

by Dahono Prasetyo
30 Desember 2021
0

Seorang warga Jatikarya Bekasi yang merupakan salah satu ahli waris lahan terkena proyek Tol Cibitung-Cimanggis, akhirnya menulis surat kepada Presiden...

Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

by Dahono Prasetyo
3 Desember 2021
0

Pembangunan ekonomi yang massive di era pemerintahan Presiden Jokowi patut di apresiasi. Target Indonesia  menjadi 10 besar negara maju pada...

Kepala Dinas Kab Sumedang Diduga Terlibat Mafia Tanah

Kepala Dinas Kab Sumedang Diduga Terlibat Mafia Tanah

by Dahono Prasetyo
22 November 2021
0

Seorang pejabat dinas Kabupaten Sumedang berinisial AS diduga melakukan penipuan kepada sejumlah investor dari Jakarta dan Bandung. Modus yang dilakukannya...

Next Post
Luhut: Perusahaan Uni Emirat Arab Kirim 10 Juta Vaksin Covid-19 Tahun Ini

Tak Jadi April, Vaksinasi Covid-19 Tahap Ketiga Dimulai Juni 2021

Please login to join discussion

Recommended

KPK dan Pemerintah Jerman Perkuat Kerja Sama Pencegahan Korupsi

KPK dan Pemerintah Jerman Perkuat Kerja Sama Pencegahan Korupsi

5 tahun ago
Kapolda Metro Jaya Baru, Sosok Pengusut Dugaan Chat HRS

Kapolda Metro Jaya Ancam Copot Kapolsek yang Tak Serius Tangani Covid-19

4 tahun ago

Popular News

  • Sinergi Membatasi Ruang Gerak Pelaku Judi Online

    Judol dan Pinjol Ilegal, Dua Entitas Pengancam Generasi Muda di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Is De-Dollarization the End of Dollar Dominance? A Closer Look at the Global Financial Order

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Rakyat Wujudkan Mimpi Bintang dan Rival

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tol Laut, Jembatan Ekonomi Maritim Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengadilan Harus Tegas, Jangan Biarkan Pelanggaran HAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

Become Contributor

indovoices.com membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@indovoices.com

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

About Us

indovoices menyajikan berita terbaru politik, ekonomi, bisnis, lifestyle, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Links

Youtube

Newsletter

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan indovoices.com dan menerima pemberitahuan artikel baru melalui email.

Bergabung dengan 1,250 pelanggan lain
  • Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami

© 2024 indovoices.com

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
    • Finansial
  • Business
    • Investasi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education

© 2024 indovoices.com