Indovoices.com –Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang Habib Rizieq Syihab pada Rabu (31/3). Kali ini terkait kasus data swab RS UMMI, Bogor.
Sama seperti sidang sebelumnya, dalam kali ini beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum atas keberatan atau eksepsi Habib Rizieq dan kuasa hukumnya.
Habib Rizieq hadir di ruangan sidang PN Jakarta Timur dengan mengenakan pakaian serba putih lengkap dengan sorban.
Selain itu, ada jajaran kuasa hukum dan jaksa yang hadir di ruangan sidang. Sidang dimulai dan dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Khadwanto sekitar pukul 09.40 WIB.
Habib Rizieq dan kuasa hukumnya sempat memprotes tak disiarkannya pembacaan eksepsi. Sedangkan dakwaan dan tanggapan jaksa disiarkan melalui live streaming oleh PN Jaktim.
Setelah menampung masukan Habib Rizieq dan tim kuasa hukumnya, Hakim Khadwanto mempersilakan jaksa membacakan tanggapannya.
Tanggapan JPU itu dibacakan secara bergantian oleh para jaksa yang hadir di ruangan sidang. Majelis hakim juga sudah mendapatkan salinan atas tanggapan JPU.
JPU ke Habib Rizieq: Tuduhan Kasus Data Swab Kejahatan Bima Arya Tak Berdasar
JPU menanggapi keberatan atau eksepsi Habib Rizieq Syihab dalam perkara data swab RS UMMI Bogor. Salah satu yang ditanggapi jaksa yakni tudingan Habib Rizieq bahwa Wali Kota Bogor, Bima Arya, bersama Kepolisian dan Kejaksaan melakukan kriminalisasi terhadap pasien, dokter, dan RS UMMI.
Jaksa menilai tudingan Habib Rizieq tersebut tidak berdasar.
“Eksepsi Terdakwa yang mengatakan perkara ini merupakan kejahatan Wali Kota Bogor karena Kepoisian dan Kejaksaan melakukan kriminalisasi pasien dan dokter serta RS, pernyataan Terdakwa tidak berdasar dan bukan bagian kejahatan,” ujar jaksa.
Jaksa menganggap Habib Rizieq terlalu mudah menuduh seseorang. Padahal menurut jaksa, tujuan Bima Arya meminta data swab ke RS UMMI serta melakukan tes PCR terhadap Habib Rizieq semata-mata demi menekan penularan COVID-19.
Dalam kesempatan itu, jaksa pun menilai argumen Habib Rizieq bahwa merahasiakan hasil pemeriksaan dilindungi UU Kesehatan tidak benar.
“Dalam kondisi pandemi COVID-19 pasien yang terindikasi terpapar COVID-19, Rumah Sakit wajib melaporkan ke Kemenkes sehingga pandemi bisa segera dicegah dan diatasi,” ucapnya.
Jaksa Tolak Tanggapi Kronologi Habib Rizieq Positif COVID-19
Habib Rizieq membeberkan kronologi dinyatakan positif COVID-19 saat membacakan keberatan atau eksepsi pada sidang Jumat (26/3) lalu.
Kronologi itu bermula dari 9 November 2020 saat Habib Rizieq mengaku sehat dan membawa surat bebas COVID-19 dari Arab Saudi hingga akhirnya ditahan pada 12 Desember 2020.
JPU enggan memberikan tanggapan terkait hal itu. Jaksa menilai apa yang disampaikan Habib Rizieq merupakan upaya penggiringan opini.
“Terdakwa menarasikan melalui ilustrasi kejadian yang dialami Terdakwa mulai 9 November 2020 sampai 12 Desember 2020. Dalam hal ini penuntut umum tidak memberikan pendapat karena merupakan rangkaian cerita yang berusaha Terdakwa sampaikan dengan tujuan menggiring opini, seakan-akan Terdakwa dalam kejadian ini merasa benar,” ujar jaksa.
Meski demikian, jaksa menyatakan kronologi versi Habib Rizieq tersebut tetap menjadi catatan, sebagai bahan pembuktian apabila sidang memasuki pemeriksaan saksi.
“Hal ini tentu dapat menjadi catatan tersendiri bagi penuntut umum dan hakim sebagai bagian pembuktian,” ucapnya.
Dalam tanggapan atas eksepsi tersebut, jaksa juga menolak menanggapi bantahan Habib Rizieq mengenai pasal-pasal yang didakwakan. Sebab menurut jaksa, argumen Habib Rizieq lebih tepat disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi.
Jaksa Sindir Habib Rizieq: Paham Agama, tapi Sering Merendahkan Orang Lain
JPU menyindir Habib Rizieq Syihab dan kuasa hukumnya soal penggunaan diksi-diksi tak pantas dalam eksepsi.
Hal itu terkait penggunaan kata pandir, zalim, hingga dungu yang termuat dalam eksepsi atau keberatan Habib Rizieq atas dakwaan jaksa dalam perkara data swab di RS Ummi.
“Sungguh sangat disayangkan seorang tokoh agama yang mengaku dirinya imam besar dari sebuah organisasi keagamaan yang mempunyai visi misi untuk menciptakan akhlakul karimah dengan program revolusi akhlak tapi dari semua ucapan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa, semua ucapannya bertentangan dengan program revolusi akhlak,” kata jaksa.
Jaksa menyinggung bahwa Habib Rizieq serta pengacaranya sebagai pihak yang paham agama harusnya tak mengumpat macam itu. Menurut jaksa, tidak sepantasnya Habib Rizieq dan pengacaranya merendahkan orang lain.
“Apalagi diucapkan di sidang terbuka umum yang disiarkan secara live dan dapat disaksikan jutaan orang oleh seorang tokoh panutan yang mengaku imam besar dengan kata-kata biadab tidak beradab, keterbelakangan intelektual, zalim, pandir, dungu, dan lain-lain,” ucap JPU.
Habib Rizieq sempat akan interupsi saat jaksa membacakan itu. Diduga terkait soal penyebutan bahwa sidang eksepsi disiarkan langsung. Sebab, ketika awal sidang, Habib Rizieq memprotes sidang eksepsi yang tidak disiarkan secara streaming.
Namun, hakim kemudian memperlihatkan gestur agar Habib Rizieq untuk tetap mendengarkan tanggapan jaksa terlebih dahulu hingga selesai.
Jaksa kemudian melanjutkan bahwa baik Habib Rizieq, kuasa hukum, hakim, maupun jaksa merupakan sama-sama manusia di mana derajatnya dipandang sama di hadapan Allah SWT.
“Apakah hanya karena terdakwa yang mengaku sebagai imam besar sehingga terdakwa diperbolehkan seperti itu? apakah karena terdakwa yang mengaku sebagai imam besar tidak bisa dihukum oleh karena hukum dunia?” kata jaksa.
Jaksa: Dalam Eksepsi, Habib Rizieq Sudah Mengakui Positif Corona dan Menutupinya
Jaksa menilai sebagian besar poin eksepsi Habib Rizieq terkait kasus data swab di RS Ummi sudah masuk dalam materi pokok perkara. Jaksa berpandangan Habib Rizieq secara tak langsung sudah mengakui perbuatannya tersebut.
Dalam paparannya, jaksa menyinggung Habib Rizieq yang dianggap menutupi hasil tes swab COVID-19 saat dirawat di RS UMMI, Bogor.
Mulanya, jaksa mengulas saat Habib Rizieq tiba di Indonesia dari Arab Saudi pulang pada 10 November 2020. Empat hari berselang, yakni pada 14 November 2020, ia menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta.
Ini mengakibatkan kerumunan 5 ribu orang di sana. Lalu pada 23 November 2020, ia memanggil tim medis MER-C untuk dites swab antigen.
“Tanggal 23 November 2020 tim MER-C melakukan swab antigen kepada terdakwa dan istri terdakwa dan hasilnya adalah reaktif COVID-19,” kata jaksa.
Dari situ, Habib Rizieq meminta perawatan khusus di RS UMMI, Bogor. Namun perawatannya disebut sengaja ditutup-tutupi dari sorotan publik.
Lalu pada 29 November, masih dalam eksepsi, Habib Rizieq mendapatkan kabar bahwa tes PCR-nya positif COVID-19.
“Sehingga pada tanggal 30 November 2020 ada aksi demo di depan perumahan Mutiara Sentul tempat tinggal terdakwa,” kata jaksa.
Semua isi eksepsi tersebut, kata Jaksa, menunjukkan bahwa sebenarnya Habib Rizieq mengakui sempat positif COVID-19 dan menutup-nutupinya. Hal itu dinilai sangat sesuai dengan dakwaan JPU.
Jaksa Bantah Menantu Habib Rizieq soal Rezim Zalim
Menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas, juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Selain itu ada pula Dirut RS UMMI, Andi Tatat.
Dalam sidang Jumat (26/3) lalu, Hanif melalui kuasa hukumnya, berharap persidangan perkara data swab tidak menjadikan menantu Habib Rizieq tersebut sebagai target kepentingan politik rezim zalim.
Mengenai tudingan tersebut, jaksa menyatakan tidak sependapat. Jaksa menyatakan perkara data swab yang membuat Hanif sebagai terdakwa bukanlah kepentingan politik rezim zalim, melainkan murni penegakan hukum.
“Jaksa penuntut umum tidak sependapat dengan keberatan penasihat hukum terdakwa adanya kalimat non yuridis dan kepentingan politik dari rezim zalim. Eksepsi penasihat hukum terdakwa adalah tidak tepat, mengingat fungsi jaksa penuntut umum menerima berkas perkara, melakukan penuntutan, serta melaksanakan perintah hakim dan terakhir melaksanakan eksekusi,” ujar jaksa.
Jaksa mengaku tidak memahami argumen pengacara Hanif mengenai kepentingan non yuridis dan rezim zalim tersebut. Jaksa meminta pengacara Hanif tidak menuduh sembarangan.
Lebih lanjut, jaksa menjawab keberatan pengacara Hanif mengenai perkara kerumunan lain yang tidak diproses. Adapun dalam eksepsinya, pengacara Hanif membandingkan kasus data swab dengan perkara kerumunan yang terjadi di beberapa tempat namun tidak diproses hukum.
Pengacara Hanif mencontohkan seperti kasus kerumunan Gibran Rakabuming Raka saat pendaftaran Pilwalkot Solo hingga penyambutan Presiden Jokowi di Maumere, NTT.
Jaksa menilai pengacara Hanif tak perlu membanding-bandingkan kasusnya dengan perkara-perkara kerumunan tersebut. Jaksa menganggap keberatan tersebut hanyalah keluh kesah Hanif dan pengacaranya.
Jaksa Sebut Eksepsi Pengacara Habib Rizieq Lucu
JPU menanggapi eksepsi dari Habib Rizieq dan kuasa hukumnya soal penggunaan diksi akrobatik dalam eksepsi pengacara Habib Rizieq. Dalam eksepsi, kuasa hukum Habib Rizieq menyebut soal dakwaan jaksa menggunakan pasal akrobatik.
“Eksepsi penasihat hukum terdakwa mengatakan agar majelis hakim membatalkan penerapan pasal-pasal akrobatik, aneh dan di luar nalar hukum. Bahwa pernyataan penasihat hukum dalam penerapan pasal-pasal didakwakan kepada terdakwa menyatakan adanya penerapan pasal akrobatik,” kata jaksa.
Jaksa kemudian menjelaskan pemahaman dari asal usul kata akrobatik. Dalam kamus besar bahasa Indonesia, akrobat merujuk pada pertunjukan atau pergaan yang dilakukan seorang pemain akrobat dalam permainan atau pertunjukan hebat dan mengagumkan berkenaan dengan ketangkasan.
Sedangkan, akrobat menurut kamus umum bahasa Indonesia edisi ketiga terbitan pusat bahasa departemen pendidikan nasional balai pustaka halaman 21 berarti kemahiran dalam melakukan berbagai ketangkasan atau seperti berjalan di atas tali, naik sepeda beroda satu, menerbangkan pesawat udara.
Lalu, kata jaksa, arti kata akrobat hukum menurut kamus umum bahasa Indonesia edisi ketiga terbitan pusat bahasa departemen pendidikan nasional, balai pustaka halaman 21 pemahamannya adalah putusan yang berubah-ubah secara mendadak dalam persoalan yang sama dan sering terjadi cabut mencabut atau ralat meralat suatu putusan atau kebijakan.
“Di sinilah letaknya ketidaktahuan penasihat hukum mencaburkan akrobat dan akrobatik dari sisi hukum yang jelas-jelas tidak ada satu pun padanan kata dalam kamus bahasa Indonesia. Kecuali kalau penasihat hukum menuliskan dalam eksepsinya berupa akrobat hukum sehingga bisa dimaknai sebagaimana dijelaskan di atas,” kata jaksa.
Atas dasar itu, jaksa membeberkan apabila pihaknya menerima eksepsi dari kuasa hukum, akan sangat lucu. Sebab, kata te.sebut tak terkait konteksnya dengan perkara hukum karena padanannya saja tak ada di kamus Bahasa Indonesia.
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Habib Rizieq dan Menantunya
Pada akhir tanggapannya, jaksa meminta kepada hakim agar eksepsi dari Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan para kuasa hukumnya ditolak.
“(Memohon kepada majelis hakim) Menolak semua keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya,” kata jaksa.
Jaksa meminta hakim menyatakan surat dakwaan terhadap Habib Rizieq dan Hanif Alatas sudah sesuai ketentuan. Sehingga, sidang bisa dilanjutkan dalam agenda pemeriksaan saksi.
Dalam tanggapannya jaksa memaparkan sejumlah alasan eksepsi layak ditolak. Salah satu yang utama ialah beberapa poin dalam eksepsi sudah termasuk ranah materi pokok perkara.
Sementara poin lainnya ialah beberapa hal yang dipermasalahkan Habib Rizieq dkk dinilai tak termasuk materi eksepsi sebagaimana aturan.