Indovoices.com –Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan banyak saksi dalam sidang lanjutan kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab, di PN Jakarta Timur, Senin (26/4) besok.
Menurut Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal, JPU akan menghadirkan sembilan orang saksi.
“Pemeriksaan saksi sebanyak sembilan orang, khususnya saksi perkara Petamburan,” kata Alex , Minggu (25/4).
Rencananya, sidang lanjutan pada esok hari bakal digelar pukul 09.10 WIB.
Sebelumnya JPU mendakwa Rizieq Shihab telah menghasut pengikutnya untuk menghadiri Maulid Nabi Muhammad sekaligus pernikahan putrinya di Petamburan, 14 November 2020.
Penghasutan dilakukan Rizieq Shihab saat menghadiri acara maulid nabi di kediaman almarhum Habib Ali Assegaf di Tebet, Jakarta Selatan, pada 13 November 2020.
“Terdakwa melakukan ceramah di atas panggung dan pada akhir ceramahnya menghasut masyarakat untuk menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus acara pernikahan putrinya di Petamburan,” kata jaksa.
Jaksa mengatakan hasutan Rizieq Shihab itu telah melanggar aturan kekarantinaan dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.