Indovoices.com –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial atau Mensos Juliari Batubara tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial atau bansos Covid-19.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menduga dua pejabat pembuat komitmen (PPK) program ini menetapkan fee Rp 10 ribu per paket sembako. Dua PPK itu adalah Mathew Joko Santoso dan Adi Wahyono yang ditunjuk Menteri Sosial Juliari Batubara.
“Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per pakat bansos,” kata dia dalam konferensi pers yang disiarkan virtual, Ahad dinihari, 6 Desember 2020.
Juliari diduga menerima Rp 8,2 miliar pada suap tahap pertama. Sementara pada periode kedua penyaluran bansos, duit yang diterima Juliari Batubara berjumlah Rp 8,8 miliar. KPK menduga uang itu digunakan untuk keperluan pribadi Juliari.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi pernah mengingatkan tata kelola keuangan harus dijaga dari potensi praktek korupsi, terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19 ini. Pemerintah menetapkan anggaran yang sangat besar untuk penanganan pandemi Rp 695,2 triliun.
Dalam Rapat Kerja Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2020, Jokowi mempersilakan aparat penegak hukum menindak mereka yang korupsi dana penanganan Covid-19.
“Saya ingin tegaskan bahwa pemerintah tidak main-main dalam hal akuntabilitas. Pencegahan harus diutamakan. Tata kelola yang baik harus didahulukan. Tapi kalau ada yang masih bandel, kalau ada niat untuk korupsi, ada mens rea, maka silakan bapak ibu, digigit dengan keras. Uang negara harus diselamatkan,” ujar Jokowi seperti disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 15 Juni 2020.(msn)