Indovoices.com –Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta surat keputusan bersama (SKB) tiga kementerian/lembaga, yakni Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kejaksaan Agung, terkait dengan pedoman penafsiran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) segera diluncurkan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud Md menyebut, SKB itu akan diteken paling lama pekan depan. “Prinsipnya Presiden minta segera diluncurkan. Kami jadwalkan dalam minggu ini (diteken), paling lambat minggu depan. Semua sudah selesai, tinggal diluncurkan, kami sedang mencari waktu,” ujar Mahfud dalam konferensi pers, Selasa, 8 Juni 2021.
Pedoman tafsir UU ITE ini, ujar Mahfud, akan digunakan sembari revisi UU ITE dibawa ke proses legislasi. Pemerintah berdasarkan rekomendasi Tim kajian UU ITE menyepakati revisi terbatas terhadap empat pasal UU ITE yang selama ini dianggap pasal karet, yakni pasal 27, 28, 29, dan 36.
Ketua Tim Kajian UU ITE, Sugeng Purnomo sebelumnya mengatakan pedoman ini disusun oleh Sub Tim 1 Kajian UU ITE dan akan diimplementasikan oleh aparat penegak hukum.
“Setelah ditandatangani, maka kami akan melakukan sosialisasi kepada aparat hukum. Nanti Kemenko Polhukam mencoba untuk ikut memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi ini sehingga tidak lagi terjadi berbagai persoalan terkait penerapan UU ITE yang selama ini terjadi,” kata Sugeng dalam konferensi pers, Jumat, 22 Mei 2021.