Indovoices.com –Penasihat hukum eks pimpinan FPI Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum atas dua putusan perkara kerumunan
hanya menunjukkan besarnya keinginan memenjarakan Rizieq lebih lama. “Secara nyata memperlihatkan nafsu kekuasaan melalui tangan jaksa penuntut umum untuk memenjarakan Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan dalam waktu yang lebih lama,” ujar Aziz kepada Tempo, Kamis, 3 Juni 2021.
Dalam perkara kerumunan Megamendung, Bogor, Rizieq hanya dijatuhi denda Rp 20 juta. Sedangkan dalam perkara kerumunan Petamburan, Rizieq dihukum penjara 8 bulan dikurangi masa tahanan.
Aziz mengakui, upaya banding jaksa sesuai dengan KUHAP. Oleh karena itu, pihaknya juga akan menempuh jalan yang sama untuk dua perkara kerumunan itu.
“Banding itu untuk memberikan masukan dan bukti-bukti kepada hakim pengadilan tinggi yang akan memeriksa perkara a quo dengan adil dan bijak,” ujar Aziz.
Namun, Aziz mengatakan banding Rizieq Shihab hanya untuk perkara kerumunan Petamburan. Sebab untuk perkara kerumunan di Megamendung, Aziz beranggapan pasal, peristiwa, dan hakim yang menyidangkan perkara sama atau nebis in idem.