Indovoices.com –Terdakwa Rizieq Shihab kembali menjalani sidang sebagai terdakwa kasus tes swab yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021) malam.
Rizieq dihadirkan secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri.
Masih sama dengan sidang sebelumnya di kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, kali ini Rizieq juga tetap menolak sidang digelar virtual.
Ia ingin dihadirkan langsung di ruang sidang PN Jaktim.
Namun, Rizieq tak lagi marah-marah kepada majelis hakim seperti sidang tadi pagi.
Ia kini hanya diam saat beberapa kali ditanya hakim. Rizieq juga enggan duduk di kursi terdakwa.
“Apakah saudara bersedia mengikuti sidang?” tanya hakim.
Namun, tak ada jawaban yang datang dari Rizieq.
“Saudara tidak bersedia jawab pertanyaan majelis hakim?” tanya hakim lagi.
Namun lagi-lagi tak ada jawaban dari mantan pemimpin Front Pembela Islam itu.
Majelis hakim lalu mengingatkan Rizieq bahwa hadir di ruang sidang adalah sebuah kewajiban bagi terdakwa. Ini juga sudah diatur dalam undang-undang.
“Ketentuan Pasal 154 ayat 4 saya bacakan, kehadiran terdakwa di ruang sidang merupakan kewajiban dari terdakwa. Bukan hak,” kata hakim.
Namun tetap tak ada jawaban dari Rizieq. Akhirnya jaksa penuntut umum yang mendampingi Rizieq angkat bicara.
“Terdakwa tidak menjawab, Yang Mulia,” kata jaksa.
“Miknya diberikan dulu ke beliau,” kata hakim.
Meski mik sudah disodorkan, Rizieq tak juga buka suara.
“Tolong dijawab pertanyaan hakim. Sekali lagi hakim ingatkan ke saudara,” kata hakim.
“Baiklah kalau saudara tidak menjawab, hakim anggap saudara tak gunakan hak untuk pembelaan. Hakim akan perintahkan JPU untuk membacakan surat dakwaan,” katanya.
JPU pun kemudian membacakan dakwaan terhadap Rizieq terkait perannya memalsukan hasil tes swab di RS Ummi.