Indovoices.com –Mantan anggota DPRD NTB berinisial AA ditangkap polisi karena kasus asusila. Pria 65 tahun itu tega memperkosa anak kandungnya. AA diketahui merupakan Ali Ahmad, eks kader PAN yang pernah menjabat di kepengurusan DPW PAN NTB.
Dilansir Antara, korban merupakan anak perempuan AA yang masih berusia 17 tahun dari istri keduanya. Menurut keterangan korban, AA melakukan perbuatannya pada Senin (18/1). Saat itu, ia sedang ditinggal ibunya yang dirawat karena COVID-19.
Korban tidak terima dengan perbuatan itu dan melaporkan ayahnya ke kantor polisi. Laporan itu diikuti dengan bukti visum dari rumah sakit.
“Jadi dari cek medis, ada luka robek baru tidak beraturan pada kelamin korban,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa dikutip pada Jumat (22/1).
Polisi lalu bergerak cepat mengamankan AA pada Rabu (20/1). Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan AA dijerat dengan pasal berlapis. Pria itu disangkakan Pasal 82 ayat 2 Perppu 1/2016 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Sesuai dengan sangkaan pidananya, yang bersangkutan terancam hukuman paling berat 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokoknya,” Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa.(msn)