Indovoices.com –Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Panca Putra menyebut penggunaan alat rapid antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang oleh petugas PT Kimia Farma Diagnostik, sudah berlangsung sejak Desember 2020.
Dalam kasus penggunaan alat rapid antigen bekas itu polisi telah menetapkan lima orang tersangka, masing-masing berinisial PM, DP, SP, MR dan RN.
Salah satu tersangka berinisial PM merupakan Plt Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan R A Kartini.Tes
“Dari hasil pengungkapan Ditreskrimsus Polda Sumut, kegiatan daur ulang stik Covid-19 ini sudah dilakukan sejak Desember 2020,” ungkap Irjen Panca di Mapolda Sumut, di Medan, Kamis (29/4).
Dia mengatakan kegiatan daur ulang alat rapid antigen Covid-19 oleh kelima tersangka dilakukan di laboratorium Kantor Kimia Farma di Jalan R A Kartini Medan.
“Oleh para pelaku, stik yang sudah digunakan dikumpulkan. Kemudian dicuci, dibersihkan dan dikemas kembali. Selanjutnya dikirim ke Bandara Kualanamu,” beber Panca.
Motif para tersangka melalukan tindak pidana kesehatan tersebut yakni untuk mendapatkan keuntungan.
“Barang bukti kami amankan Rp 149 juta dari tangan tersangka,” ujarnya.
Saat ditanya sudah berapa jumlah pengguna layanan tes cepat Covid-19 dengan alat bekas tersebut, Panca mengatakan masih dalam penyelidikan.
Namun berdasarkan estimasi sementara, pengguna layanan tes uji cepat Covid-19 di Bandara Kualanamu mencapai 200 orang per hari.
“Ini masih akan kita dalami kasusnya,” pungkas Irjen Panca.