Indovoices.com –Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyerahkan sepenuhnya kasus yang menyeret eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte pada proses hukum yang tengah berlangsung.
Hal itu disampaikan Ramadhan menanggapi pledoi Napoleon yang menyatakan bahwa ia merasa dikorbankan demi menjaga institusi Polri. Ramadhan menilai pernyataan Napoelon sebagai hak terdakwa di persidangan.
“Jadi setiap orang itu tentunya memiliki hak untuk berbicara mengeluarkan pendapat. Jadi silakan saja siapapun yang ditegakkan secara hukum ada proses hukumnya,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Senin (22/2/2021).
Napoleon juga diminta untuk mengajukan gugatan jika tuntutan penjara selama tiga tahun dianggap berat. Ramadhan bilang, Polri menghormati mekanisme hukum jika nantinya diajukan oleh Napoleon.
“Seperti proses-proses ketika tidak puas, melakukan gugatan, itu kita menghargai. Itu kita persilakan, tentunya melalui mekanisme hukum yang ada,” kata dia.
Sebelumnya Napoleon mengaku menjadi korban kriminalisasi atas kasus yang menjeratnya.
Hal itu disampaikan Napoleon saat mmembacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra, Senin (22/2/2021).
“Bahwa kami telah menjadi korban dari kriminalisasi melalui media sosial yang memicu malpraktik dalam penegakan hukum,” ucap Napoleon dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/2/2021).
Napoleon mengungkapkan, proses hukum dalam kasus Djoko Tjandra dilakukan hanya demi mempertahankan citra institusi Polri semata. Dalam pandangannya, kasus Djoko Tjandra diusut karena ramainya pemberitaan di media massa di pertengahan bulan Juli 2020.
“Sehingga memicu malpraktik penegakan hukum atas nama mempertahankan keluhuran marwah institusi (Polri),” ucapnya.(msn)