Indovoices.com –Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Timur menetapkan IR selaku tersangka korupsi pengelolaan dana dividen Partisipasi Interest (PI) Pertamina Hulu Mahakam senilai Rp 70 miliar.
Tersangka IR merupakan Direktur PT MGRM (Mahakam Gerbang Raja Migas) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Aspidsus Kejati Kalimantan Timur (Kaltim) Prihatin mengatakan IR ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2021.
“Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana dividen yang bersumber dari Partisipasi Interest (PI) sebesar 10 persen pada PT MGRM di tahun 2018-2020 dalam proyek pembangunan tangki timbun dan terminal BPM,” kata prihatin di Samarinda, Kamis (18/2).
Kasus ini telah diselidiki Kejati Kaltim berdasarkan surat perintah penyelidikan pada 8 Januari 2021.
Setelah melakukan pengambilan keterangan terhadap semua pihak yang terkait, diperoleh kesimpulan bahwa penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
Selanjutnya pada 22 Januari 2021, kurang lebih setelah 14 hari, penyidik menyimpulkan terjadinya tindak pidana, sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan. Berikutnya pada 8 Februari 2021, IR dipanggil sebagai saksi.
“Kami telah memeriksa 15 orang saksi dan telah mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan IR sebagai tersangka,” ucap Prihatin.
Kasus ini berawal saat PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) mengalirkan dana kepada PT MGRM sebesar Rp 70 miliar pada 2018.
Mayoritas dana tersebut yakni sekitar Rp 50 miliar rencananya akan digunakan untuk membuat tangki timbun di sejumlah wilayah seperti Samboja, Balikpapan dan Cirebon.
Namun, sampai saat ini tangki timbun tersebut tidak pernah ada. Padahal berdasarkan perjanjian seharusnya tahun 2020 proyek itu sudah rampung.
Berdasarkan temuan penyidik, justru anggaran tersebut oleh IR dialihkan ke PT Petro TNC International yang 80 persen sahamnya merupakan milik IR. Sedangkan 20 persen sisanya adalah punya anak kandung tersangka.
“Pemegang saham hanya ada dua orang yaitu tersangka dan anak kandungnya,” ungkap Prihatin.
Walakin, penyidik belum bisa menyimpulkan berapa banyak kerugian negara atas kasus ini.
“Jadi dari Rp 70 miliar itu, nilai anggaran Rp 50 miliar tersebut untuk proyek pembuatan tangki timbun. Sedangkan sisanya sekitar Rp 20 miliar itu masih dalam pengembangan. Kasus ini berdasarkan laporan masyarakat,” bebernya.
Prihatin menyampaikan bahwa tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka lain di kasus ini. Tergantung bagaimana pengembangan pemeriksaan dan penyidikan dari saksi, surat dan dokumen lainnya.
Atas kasus ini, IR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Saat ini IR kami tahan selama 20 hari ke depan sebagai tahanan penyidik dan dititipkan di Polresta Samarinda,” pungkas Prihatin.(msn)