Indovoices.com -Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beserta Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian RI menggelar konferensi pers Penangkapan Pelaku Penipuan Lelang pada Senin, (08/07) di kantor Bareskrim, Jakarta.
Penipuan online kian marak terjadi, salah satunya berbentuk penipuan lelang online yang sudah 4 tahun baru dapat terungkap. Terdapat sindikat penipuan lelang online di kota Medan dengan korban hampir di seluruh Indonesia dengan kerugian miliaran rupiah yang terdiri dari total 6 orang pelaku yang terdiri (HS) sebagai pengendali yang berada di salah satu lapas di Sumatera Utara, dibantu 5 tersangka lainnya yaitu (MF), (MA), (AF), Chaeri dan (AT).
“Pelaku yang terdiri (HS) sebagai pengendali yang berada di salah satu lapas di Sumatera Utara, dibantu 5 tersangka lainnya yaitu (MF), (MA), (AF), Chaeri dan (AT) (yang berada saat konpres),” jelas Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Kombespol Dani Kustoni.
Modus yang dilakukan adalah penipu mencari calon korban melalui sosial medianya seperti Facebook, pura-pura berteman untuk mengenali calon korbannya. Ada juga yang random disebarkan melalui SMS. Setelah calon korban merespon, si pengendali (HS) menawarkan barang lelang murah dan mengaku sebagai pejabat DJKN. Ia mengaku memiliki anak buah dan si calon korban diarahkan untuk berkomunikasi dengan mereka agar meyakinkan. Calon korban diperintahkan untuk mentransfer sejumlah uang untuk Down Payment (DP) sebelum dijanjikan pelaksanaan lelang.
“Pengendali (HS) mencari calon korban bisa melalui akun Facebook, berpura-pura sebagai pejabat, mencari pertemanan. Ada juga yang dia gunakan dengan random sampling melalui SMS. Setelah ada komunikasi, kemudian yang bersangkutan (ybs) menawarkan bahwa ada barang yang dianggap murah yang akan dilelang oleh KPKNL. Setelah itu, ybs mengaku sebagai salah satu pejabat dari KPKNL itu. Kemudian si korban diyakinkan dan diperintahkan untuk berkomunikasi dengan pejabat atau stafnya yang lain. Sehingga itu menjadi keyakinan korban ada staf dari KPKNL ini bahwa betul-betul dilaksanakan lelang. Setelah itu disampaikan untuk melakukan pengiriman DP (Down Payment) dulu setelah itu dijanjikan pelaksanaan lelang,” paparnya.
Direktur Hukum dan Humas Tri Wahyuningsih Retno Mulyani menegaskan bahwa sistem lelang online tidak bersifat menjanjikan. Pemenang lelang ditetapkan dari penawar tertinggi, sehingga pejabat atau siapapun tidak bisa menentukan siapa pemenangnya. Kemudian, lelang online hanya melalui situs www.lelang.go.id. Jika ingin mengkonfirmasi ada lelang atau tidak, dapat pula menghubungi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di nomor telepon 1500991 sebagai Kontak resmi layanan lelang DJKN. Satu lagi yang perlu digarisbawahi, pembayaran tidak dilakukan ke rekening pribadi atau perorangan.
“Kami kalau melakukan lelang tidak ada yang sifatnya menjanjikan. Lelang itu adalah kegiatan tawar-menawar dan yang ditetapkan sebagai pemenangnya adalah penawaran yang tertinggi. Pejabat atau siapapun tidak bisa menjanjikan siapapun menjadi pemenang. (kemenkeu)