Indovoices.com –Satu narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Langsa, Aceh, berinisial DS ditangkap karena diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dalam bui. Sipir dan polisi turut menyita 79 paket sabu-sabu dengan berat total 148,30 gram senilai Rp45 juta dalam kamar mandi kamar nomor 19 lapas itu.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Langsa Komisaris Polisi M Dahlan mengatakan, penggagalan peredaran sabu-sabu itu bermula dari informasi bahwa ada penyelundupan narkotika ke dalam Lapas. Polisi lantas berkoordinasi dengan sipir sehingga dilakukan razia dalam kamar narapidana pada Kamis (1/4) malam.
“Saat menggeledah kamar nomor 19 petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan dalam kamar mandi kamar nomor 19,” kata Dahlan kepada jurnalis, Selasa (6/4).
Sabu-sabu itu diduga milik narapidana DS. Berdasarkan pengakuan ke polisi, DS membeli sabu-sabu seharga Rp45 juta itu dari temannya berinisial B yang sekarang masuk dalam daftar pencarian orang. “Dibeli bertujuan diedarkan dalam Lapas Kelas II B Langsa kepada sesama narapidana,” tuturnya.
DS sudah menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Langsa selama 1 tahun 6 bulan dari total vonis 8 tahun karena kasus narkotika. Atas kasus barunya ini, DS bakal dijerat Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.