Indovoices.com –Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto pada Rabu (3/2)). Dengan ditolaknya eksepsi, maka persidangan penyuap Mantan Sekertaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi itu akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum.
“Menyatakan keberatan atas eksepsi tim penasehat hukum terdakwa Hiendra. Dan tidak dapat diterima” kata Ketua Majelis Hakim Saefudin Zuhri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/2).
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Hiendra Soenjoto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum,” lanjut Saefudin.
Majelis Hakim menilai, dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai ketentuan. Bahkan, dalam dakwaan Jaksa juga merinci sejumlah dugaan pemberian suap Hiendra mencapai Rp 45 miliar kepada Nurhadi.
Dalam putusan sela, Majelis Hakim juga menolak bukti eksepsi tim penasihat hukum mengenai bukti peninjauan kembali (PK) PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) pada 18 Juni 2015. Menurut Saefudin, tim penasihat tidak menyertakan bukti secara utuh yang dimasukan dalam eksespi terdakwa Hiendra.
Hiendra didakwa memberikan uang suap kepada eks Sekretaris MA, Nurhadi mencapai Rp 45,7 miliar. Disebutkan dalam dakwaan, suap diberikan Hiendra melalui menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Uang suap itu diberikan agar Nurhadi dapat membantu perkara Hiendra yang bergulir di persidangan.
Sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2016, Hiendra selaku Direktur Utama PT MIT mempunyai permasalahan hukum dengan PT KBN pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara hingga tingkat Kasasi di MA. Hal itu terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan seluas 26.800 meter persegi yang terletak di wilayah KBN Marunda kavling C3-4.3 Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara serta gugatan perdata melawan Azhar Umar terkait dengan sengketa kepemilikan saham PT MIT.
Hiendra pun menghubungi Nurhadi melalui Rezky Herbiyono untuk mengupayakan pengurusan permasalahan hukum tersebut. “Hal itu bertentangan dengan kewajiban Nurhadi selaku penyelenggara negara,” tutur Jaksa.
Atas dasar itu, Hiendra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(msn)