Indovoices.com –Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (5/3), Gubernur Non Aktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah membuat pengakuan atas uang yang diduga dari hasil suap atau gratifikasi yang disita komisi rasuah.
Gubernur Nonaktif Sulsel menyatakan, uang yang disita tersebut merupakan bantuan masjid. “Itu uang masjid, ya, uang masjid. Bantuan masjid, itu bantuan masjid, nantilah kami jelasin,” ujar Nurdin usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (5/3), seperti yang Kontan saksikan dalam siaran Kompas TV.
Nurdin menyebut bahwa dugaan suap dan gratifikasi yang disangkakan kepadanya tak berdasar. Ia mengaku siap membuktikannya bila kasusnya sudah disidang.
“Enggak, enggak ada yang benar itu (soal suap proyek). Pokoknya tunggu saja nanti di pengadilan, ya, kita hargai proses hukum, ya,” ucapnya.
Sekadar kilas balik, KPK telah menyita uang sebesar Rp 1,4 miliar, US$ 10 ribu, dan SGD 190 ribu dalam penggeledahan di empat lokasi di Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait kasus dugaan suap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.
Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di Sulsel. Selain Nurdin, ada dua pihak lain yang ditetapkan menjadi tersangka.
Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekdis PUTR Sulsel, Edy Rahmat. Sedangkan Agung Sucipto menjadi tersangka sebagai penyuap.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Nurdin Abdullah diduga menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.
Agung ingin mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulsel. Agung disebut secara intens telah berkomunikasi aktif dengan Edy Rahmat, yang disebut pula sebagai orang kepercayaan Nurdin Abdullah.
Komunikasi itu dijalin agar Agung kembali mendapatkan proyek di Sulsel untuk tahun ini.
Nurdin Abdullah disebut sepakat memberikan pengerjaan sejumlah proyek, termasuk di Wisata Bira, untuk Agung. Firli mengatakan suap dari Agung untuk Nurdin diserahkan melalui Edy Rahmat.
“AS selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar kepada NA (Nurdin Abdullah) melalui ER (Edy Rahmat),” sebut Firli dalam jumpa pers Minggu, (28/2).
Firli menyebut Nurdin Abdullah diduga menerima uang dari kontraktor lain pada 2020, yaitu Rp 200 juta, Rp 1 miliar, dan Rp 2,2 miliar, sehingga total uang yang diduga diterima Nurdin Abdullah sekitar Rp 5,4 miliar. Namun Firli tidak merinci nama kontraktor lainnya itu.(msn)