Indovoices.com –Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab Aziz Yanuar menyoroti sikap kepolisian yang sudah dua kali mangkir dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Aziz, kepolisian terkesan mempermainkan proses hukum di Indonesia.
“Kami sangat sayangkan. Selain menggunakan hukum sebagai alat, tetapi juga diduga mempermainkan proses hukum,” ujar Aziz kepada JPNN, Selasa (2/3).
Dia berharap kepolisian bisa lebih serius dalam menjalani proses gugatan praperadilan yang diajukan pihak Habib Rizieq.
Diketahui bahwa Polri telah dua kali tidak hadir dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, ketidakhadiran polisi dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) itu bukan tanpa alasan.
“Jadi, memang diperlukan pendalaman (materi gugatan) dari Divisi Hukum Polri,” ujar Rusdi kepada wartawan, Selasa (2/3).
Rusdi memastikan meski absen, polisi tidak melanggar aturan. Pasalnya, Polri memberitahu hakim bila tak bisa mengikuti sidang.
“Itu merupakan satu mekanisme yang diperbolehkan,” tambah mantan Kapolrestabes Makassar ini.(msn)