Indovoices.com –Ini pengalaman remaja 16 tahun dan janda 20 tahun terlibat prostitusi online.
Dapat uang secara mudah diakui membuat mereka ketagihan, apalagi di masa pandemi corona seperti sekarang ini.
Keduanya membuat pengakuan setelah terjaring Satpol PP Kota Tangerang melalui operasi penyamaran sebagai pelanggan.
Mereka menjalankan prostitusi online dengan menjajakan diri melalui jaringan aplikasi online, lalu ekskusi di sebuah apartemen.
MW (16 tahun), misalnya, mengaku tergiur dengan hasil yang didapat dengan menjual diri kepada pria hidung belang.
“Paling murah Rp300 ribu, pernah dapet Rp 800 ribu buat sekali main, itu enggak sampai 10 menit,” kata MW.
MW yang mengaku baru berusia 16 tahun tersebut lebih memilih menjadi PSK ketimbang melanjutkan sekolahnya.
Kerena menurutnya merasa lebih nyaman dengan hasil yang didapat dengan menjual diri.
“Lagian ayah juga enggak bakalan kuat biayain saya. Adik saya dua masih SD,” katanya.
“Kerjanya (ayah) saja enggak jelas. Kadang seminggu sekali dapat duit kadang dua Minggu, namanya juga tukang servis listrik panggilan,” ungkapnya.
Di sisi lain, dirinya dapat membantu kedua orangtuanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Meski demikian, MW menyebut kedua orang tuanya tidak mengetahui profesi sebenarnya dari anak sulung itu.
“Orang tua tidak tahu, tiap hari pulang paling malem banget saya pulang jam 11 malam. Tahunya saya dikasih duit sama pacar saya.”
“Saya juga jaga banget itu, kalau dipikir-pikir sayang juga kalau saya tiap hari harus bolak balik, ongkosnya mahal apalagi biaya sewa apartemen lebih mahal,” tutur MW.
Sementara itu BN, janda berusia 20 tahun membuat pengakuan serupa dengan MW soal keterlibatannya ke dunia Pekerja Seks Komersial (PSK).
BN saat itu diamankan oleh petugas Satpol PP Kota Tangerang lantaran diduga tengah menunggu pelangganannya melalui salah satu aplikasi.
BN mengaku pertama kali dirinya memutuskan untuk terlibat dalam bisnis prostitusi.
Sebab menurutnya dirinya ingin mencari jalan pintas untuk memenuhi kebutuhannya.
Belum lagi BN juga menghidupi putrinya yang baru berusia 4 tahun.
“Tadinya cuma nemenin pacar yang kerja nyewain kamar. Tapi lama-lama saya lihat yang nyewa kamar kaya-kaya cuma kerja begitu, handphone bagus-bagus ya sudah saya mau kerja begituan,” ujar BN, Jumat (2/4/2021).
Pertama kali memutuskan menjadi PSK, dia mengaku menemui banyak kendala.
Lantaran saat itu satu-satunya gadget yang dimilikinya tidaklah mumpuni untuk mengunduh aplikasi tersebut.
Terlebih saat itu dirinya tidak mengenal satu pun orang-orang yang seprofesi dengannya yang disinyalir terogranisir melalui grup disalah satu aplikasi pesan singkat di wilayah itu.
“Waktu itu pertama dapat tamu, saya sempat bingung sih. Nah saya mau ngadu ke siapa, tapi sekarang ada semacam grup WA jadi bisa tukaran info sama yang lain. Termasuk info razia,” ucap wanita berusia 20 tahun ini.
Berpura-pura Pengguna Jasa
Ghufron Falfeli, Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, membenarkan diamankannya dua orang terduga PSK tersebut, yakni BN dan MW.
Ia menjelaskan keduanya diamankan setelah sebelumnya dijebak oleh pihak pengelola apartemen yang berpura-pura hendak menggunakan jasa keduanya.
“Jadi berdasarkan pendalaman yang dilakukan oleh teman-teman dari keamanan setempat dan bukti bukti yang berhasil diamankan mereka diduga kuat menjajakan diri melalui aplikasi Michat,” beber Ghufron .
Atas dasar itu , dua unit kamar di salah satu apartemen di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, disegel petugas Satpol PP Kota Tangerang.
Penyegelan dilakukan karena dua kamar itu diduga dijadikan sebagai sarana prostitusi oleh dua perempuan berinisal BN dan MW yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Dugaan diperkuat atas ditemukannya beberapa bekas alat kontrasepsi di kedua kamar tersebut.
Begitu juga di ponsel keduanya ditemukan beberapa bukti transaksi yang menguatkan dugaan bisnis prostitusi ini.
“Kami mendapati dua terduga PSK dan didapati bukti-bukti yang mengarah ke sana,” ujar Ghufron Falfeli, Kepala Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang kepada wartakotalive.com, Jumat (2/4/2021).
Dia menjelaskan, kedua terduga PSK tersebut untuk selanjutnya dilakukan pembinaan di Dinas Sosial Kota Tangerang.
“Keduanya kami lakukan pendataan, untuk selanjutnya dilakukan pembinaan oleh teman-teman yang ada di Dinsos,” ucapnya.
Menurutnya, penangkapan terduga PSK dan penyegalan kedua kamar yang disinyalir digunakan sebagai sarana prostitusi tersebut karena peran pengelola dan kemananan setempat.
Dia berharap, penegakan peraturan daerah No 8 Tahun 2005 tentang pelacuran dapat lebih optimal dilaksanakan.
“Kami bekerja sama dengan security manajemen, jadi kami sama-sama berkomitmen antara Pemerintah Kota Tangerang dan manajemen untuk menegakan Perda No 8 Tahun 2005 tentang larangan prostitusi,” kata Ghufron.
Ghufron mengatakan, tanpa ada dukungan dari pengelola apartemen, serangkaian kegiatan operasi yang dilakukannya secara rutin tidak akan berjalan optimal.
Menurut dia, peran aktif dari seluruh masyarakat diharapkan dapat terus berkesinambungan.
“Kami berharap dukungan dan peran serta masyarakat maupun pengelola apartemen yang ada di Kota Tangerang untuk memberikan informasi jika di sekitar ditemukan indikasi pelanggaran peraturan daerah,” kata Ghufron.