Indovoices.com –Menteri BUMN Erick Thohir, Kementerian BUMN, dan PT Barata Indonesia (Persero) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tuduhan ingkar janji atau wanprestasi. Gugatan diajukan oleh perusahaan swasta PT Fajar Benua Indopack.
Gugatan terdaftar dengan nomor 168/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dan telah melalui tahap pendaftaran perkara dan penetapan majelis hakim pada Jumat, 12 Maret 2021.
Mengutip petitum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat pada Minggu (14/3/2021), ada beberapa poin dalam gugatan yang dilayangkan PT Fajar Benua Indopack.
Pertama, penggugat meminta pengadilan mengabulkan gugatan seluruhnya. Kedua menyatakan tergugat dalam hal ini Erick Thohir dan PT Barata Indonesia (Persero) telah melakukan wanprestasi.
Lalu penggugat juga meminta agar pengadilan menghukum PT Barata Indonesia sebagai tergugat I untuk memenuhi pelaksanaan kewajiban pembayaran sejumlah Rp 2.584.144.984 yang dibayarkan secara tanggung renteng bersama-sama dengan tergugat II dan tergugat III.
Kronologi tagihan
Kasus tagihan yang belum dibayar ini bermula saat PT Barata Indonesia (Persero) memesan produk berupa Expansion Bellows Type 1 spesifikasi Hidroflex Type 1200NB-UEB-100-FFL kepada PT Fajar Benua Indopack pada 28 Februari 2019.
Produk tersebut kemudian dikirimkan PT Fajar Benua Indopack ke PT Barata Indonesia (Persero) berdasarkan delivery order pada 22 Juli 2019. Namun perusahaan pelat merah itu belum juga melakukan pembayaran.
“Atas dasar pengiriman produk inilah PT Fajar Benua Indopack melakukan penagihan pembayaran atas pembelian produk tersebut di atas. Namun, pembayaran tersebut belum juga terselesaikan,” jelas PT Fajar Benua Indopack dalam keterangan resminya.
Perusahaan yang berkantor pusat di Cibinong itu mengaku sudah mencoba melakukan mediasi dengan PT Barata Indonesia (Persero). Namun pembayaran tagihan tak kunjung dilakukan.
Langkah gugatan ke pengadilan terpaksa dilakukan karena belum ada itikad baik dari PT Barata Indonesia (Persero).
“PT Fajar Benua Indopack juga sudah melakukan mediasi dan somasi kepada PT Barata Indonesia, namun belum ada realisasi pembayaran dari produk yang sudah kami kirimkan tersebut hingga saat ini. Oleh karena itu, PT Fajar Benua Indopack melayangkan gugatan kepada PT Barata Indonesia,” tulis PT Fajar Benua Indopack.
Menurut PT Fajar Benua Indopack, pada dasarnya, transaksi jual beli barang yang terjadi antara PT Barata Indonesia dan PT Fajar Benua Indopack adalah transaksi yang umum sekali terjadi antar kedua belah perusahaan yang melakukan transaksi jual beli.
“Dalam hal ini, PT Barata Indonesia hanya belum melaksanakan kewajibannya untuk membayar atas produk yang dibelinya dari PT Fajar Benua Indopack,” tulis PT Fajar Benua Indopack.
“Klarifikasi atau penjelasan ini dimaksudkan untuk memberikan klarifikasi berita-berita yang ada di berbagai media massa saat ini agar informasi menjadi lebih jelas,” tulis Fajar Benua kembali.
Klaim PT Fajar Benua Indopack, pihaknya tidak bermaksud untuk menyudutkan berbagai pihak, termasuk ikut menggugat Menteri BUMN Erick Thohir dan Kementerian BUMN sebagai tergugat II dan tergugat III.
“Gugatan ini semata-mata dilakukan karena PT Fajar Benua Indopack ingin menagihkan haknya kepada PT Barata Indonesia setelah menunaikan kewajiban dengan baik sesuai dengan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaiknya kepada semua pelanggan,” tulis PT Fajar Benua Indopack.