Indovoices.com –Nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin disebut saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan suap yang melibatkan penyidik KPK, Stepanus Robin Patujju.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan bahwa Azis berperan mempertemukan Stepanus dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial di rumah dinas Azis di kawasan Jakarta Selatan, Oktober 2020 lalu.
Pertemuan tersebut dimaksudkan agar Stepanus membantu kasus penyelidikan terhadap M Syahrial tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
“Dalam pertemuan tersebut, AS (Azis) memperkenalkan SRP (Stepanus) dengan MS (Syahrial) karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan,” kata Firli dalam konferensi pers, Kamis (22/4/2021).
Firli pun memastikan, KPK akan mendalami dugaan keterlibatan Azis dalam kasus ini.
Secara terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Azis dikenalkan dengan Stepanus melalui ajudannya yang merupakan anggota Polri.
Tak lama setelah melakukan pertemuan di rumah Azis, Stepanus kemudian mengenalkan Syahrial kepada seorang pengacara bernama Maskur Husain yang akan membantu permasalahannya dengan membuat suatu komitmen.
Di situ, Syahrial memberikan uang tunai senilai Rp 1,3 miliar serta setuju untuk mentransfer uang berjumlah Rp 1,5 miliar dengan pengiriman sebanyak 59 kali melalui rekening Riefka Amalia, yang merupakan rekan dari Stepanus.
“Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK,” ujar Firli.
Tantangan KPK
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, KPK harus dapat membuktikan keterlibatan Azis dalam kasus ini.
Menurut Boyamin semua proses mulai dari inisiasi hingga proses deal anggaran harus dapat diungkap.
“Tantangan KPK untuk mendalami dan menemukan bukti proses-prosesnya,” kata Boyamin, kepada wartawan, Jumat (23/4/2021).
Jika dugaan keterlibatan itu benar, kata dia, maka Azis bisa dikenalan Pasal 21 dan Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tenang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu terkait obstruction of justice atau upaya menghalangi penegakkan hukum dan persengkongkolan.
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memproses Azis secara etik karena namanya diduga terlibat dalam kasus suap tersebut.
Menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, tindakan Azis dalam kasus ini bertentangan dengan nilai-nilai etika publik.
Kurnia mengatakan, dugaan tindakan yang dilakukan Azis dalam kasus itu juga berpotensi bertentangan dengan berbagai ketentuan yang tercantum dalam Kode Etik DPR RI.
“Tindakan Azis Syamsudin bertentangan dengan nilai-nilai etika publik. Sebagai pejabat publik, Azis berperilaku dengan tidak patut. Oleh karena itu Azis perlu diproses secara etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan,” kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Jumat (23/4/2021).
MKD DPR tunggu laporan masyarakat
Wakil Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Trimedya Pandjaitan menyebut, pihaknya masih menunggu pengaduan dari masyarakat terkait dugaan keterlibatan Azis dalam kasus itu.
Menurut dia, MKD belum mendapatkan laporan apapun terkait kasus tersebut.
“Kami menunggu kalau ada laporan pengaduan dari masyarakat,” ucap Trimedya saat dihubungi, Jumat (23/4/2021).
Sementara itu, Wakil Ketua MKD Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya belum mengambil sikap terkait dugaan keterlibatan Azis karena harus menghormati asas praduga tak bresalah.
“Kami harus menghormati asas praduga tak bersalah,” ujar Habiburokhman saat dikonfirmasi, Jumat (23/4/2021).
Lebih lanjut, Habiburokhman tidak ingin memberikan asumsi apa pun terkait kasus yang sedang diusut oleh KPK. Ia yakin KPK akan bekerja secara profesional.
“Kami enggak mau berandai-andai dan berasumsi, kita tunggu saja hasil kerja KPK,” kata dia.