Indovoices.com –Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka kasus dugaan investasi bodong oleh Kampung Kurma Group.
“Kalau sudah ada perkembangan proses penyidikan dan penyidik menaikkan siapa tersangkanya, tentunya nanti akan kita sampaikan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, menurut polisi, jumlah korbannya mencapai 2.000 orang.
Kasus ini berawal ketika seseorang mendirikan enam perusahaan Kampung Kurma Group pada 2017-2018, yang tersebar di Kabupaten Bogor, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang.
Awi tak menyebutkan lebih lanjut mengenai identitas pendiri perusahaan.
Kemudian, perusahaan menawarkan 4.208 kavling dengan bonus sebuah pohon kurma untuk masing-masing kavling.
Menurut dia, penjual juga menjanjikan akan mendirikan pesantren, masjid, arena olahraga, kolam renang, dan fasilitas lainnya.
Dari informasi yang dikumpulkan polisi, perusahaan tersebut telah mengantongi ratusan miliar dari penjualan kavling tersebut.
“Dengan nilai total dana penjualan yang diperoleh sekitar Rp 333 miliar lebih,” ucap dia.
Akan tetapi, sebagian besar korban tidak mendapatkan kavling serta bonus yang dijanjikan.
Saat ini, Bareskrim sudah menaikkan status kasus tersebut menjadi penyidikan dan telah memeriksa 35 orang saksi.
Awi mengatakan, penyidik masih memilah-milah data transaksi perusahaan tersebut serta menelusuri aliran dana.
“Penyidik juga lagi menelusuri uang-uang yang tadi disampaikan Rp 333 miliar lebih digunakan untuk apa saja oleh yang bersangkutan, termasuk tracing asset,” ucap dia.(msn)