Indovoices.com –Sidang kasus kerumunan yang menjerat mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Jumat (19/3/2021).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan lima perkara, tiga di antaranya untuk terdakwa Rizieq yang terlibat kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kerumunan di Megamendung, Bogor; dan tes usap palsu RS Ummi Bogor.
Sidang yang diadakan secara virtual ini sebelumnya dijadwalkan pada Selasa (16/3/2021) lalu. Hanya saja sidang diundur karena terdakwa meninggalkan ruang sidang karena menuntut sidang diadakan secara offline.
Marahi operator penyiaran sebelum sidang dimulai
Sebelum memasuki ruang sidang yang disediakan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri di Jakarta Selatan, mantan pemimpin FPI tersebut terlihat memarahi operator penyiaran yang menyorotnya di lorong.
Seperti pada persidangan perdana di hari Selasa lalu, Rizieq kembali enggan menghadiri sidang lanjutan kali ini. Ia bersikeras hanya ingin hadir jika sidang dilakukan secara tatap muka.
Pihak jaksa penuntut umum (JPU) lantas menjemput Rizieq dari rutan untuk hadir di persidangan sebelum majelis hakim PN Jakti memasuki ruang sidang.
Dalam pantauan Kompas.com via tayangan live streaming di Youtube PN Jaktim, perdebatan bahkan terjadi antara Rizieq dengan JPU sejak sekitar pukul 09.45 WIB di lorong menuju ruang sidang di rutan Bareskrim.
Namun, sampai majelis hakim masuk ke ruangan di PN Jaktim, Rizieq bersikeras tidak mau hadir di persidangan online tersebut.
“Kan saya tolak sidang online. Kok saya dipaksa begini?” kata Rizieq kepada pihak JPU. Rizieq bahkan memarahi petugas penyiaran yang merekam momen-momen tersebut yang tersiar via live streaming.
“Anda ngapain? Ini kan ditayangkan di ruang sidang kan? Ini lorong rutan, Anda mau menjatuhkan saya? Matikan!” ujar Rizieq kepada perekam.
“Ini lorong rutan, lorong rutan! Jangan tipu-tipu! Saya enggak mau hadir sidang online. Sampaikan ke hakim!” lanjutnya sembari meninggalkan lorong tersebut.
Setelah dipaksa oleh JPU dengan bantuan pihak kepolisian, Rizieq akhirnya muncul di ruang sidang pada pukul 10.17 WIB.
Mengadu telah dihinakan ke majelis hakim
Akibat drama penolakan tersebut, majelis hakim sempat menunggu kedatangan Rizieq di ruang sidang. Pihak JPU bahkan meminta tambahan waktu kepada majelis hakim untuk bisa membawa Rizieq masuk.
“Kami mohon tambahan waktu majelis hakim, karena terdakwa menolak, tidak mau disorot,” ujar jaksa.
“Baik, silakan,” ujar hakim.
Namun setelah ditunggu sekian lama, Rizieq tak kunjung masuk sehingga hakim pun melanjutkan sidang dan memerintahkan jaksa untuk segera menghadirkan terdakwa.
“Gunakan cara apapun agar terdakwa hadir di persidangan! Minta tolong aparat kepolisian untuk menghadirkan terdakwa,” ujar hakim.
Tak beberapa lama kemudian, sejumah aparat tampak membawa Rizieq sambil memeganginya. Terdengar suara teriakan marah dari Rizieq saat dia dibawa paksa petugas.
Sambil berdiri di depan sorotan kamera, Rizieq meluapkan amarahnya.
“Saya dipaksa, didorong, dihinakan! Ini hak asasi saya sebagai manusia!” ucap Rizieq kepada majelis hakim. Ia menolak duduk di kursi terdakwa.
Rizieq tetap tidak mau mengikuti sidang online karena merasa haknya dirampas. Sementara majelis hakim berusaha meyakinkan Rizieq bahwa ia harus mengikuti sidang dalam rangka mencari keadilan.
Setelah beberapa menit bersilang pendapat, Rizieq akhirnya bersedia mendengar dakwaan dalam persidangan tersebut.