Indovoices.com –Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Soegiarto Tjandra membeberkan biaya jasa pengacara Anita Kolopaking. Total pembayaran mencapai US$200 Ribu.
“Seluruh biaya pengacara yang saya commited kepada Anita Dewi Kolopaking, tidak ada satu sen pun yang tidak saya bayar sampai detik ini,” kata Djoko Tjandra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Menurut Djoko, pembayaran duit itu dilakukan secara rutin. Maksimal, kata dia, dua hari setelah penagihan.
“Jadi kalian sudah terima semua tagihan yang kalian butuhkan,” ujar Djoko.
Perjanjian legal fee penggunaan jasa pengacara Anita Kolopaking dibayar dalam dua tahap. Pembayaran pertama saat perjanjian kerja sama sebesar US$100 ribu, dan sisanya setelah perkara selesai.
Perjanjian bagi upah ini juga diamini oleh suami Anita, Wyasa Santosa dalam persidangan. Fulus diterima oleh pihak Anita Kolopaking melalui kurir bernama Nurdin ke rumahnya.
“Totalnya saya enggak ingat, tapi seingat saya ada US$50 ribu, US$33 ribu, terus ada beberapa yang lain dalam rupiah,” ucap Wyasa.(msn)