Indovoices.com –Pihak penasehat hukum IWM, pemuka agama yang menjadi terdakwa dalam kasus pencabulan menanggapi tuntutan penjara 6 tahun yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidnag tuntutan Kamis (20/05) kemarin.
“Kami selaku kuasa Hukum menghormati tuntutan yang diajukan oleh jaksa, namun sangat tidak sependapat dengan penerapan pasal 289 yang dipakai dasar tuntutan,” ungkap Koordinator Penasehat Hukum IWM, I Komang Darmayasa saat diwawancarai Jumat (21/05/21).
Darmayasa mengungkapkan, dalam proses persidangan beberapa fakta baru telah terungkap, sehingga menurut penasehat hukum terdapat kejanggalan dalam perkara itu.
Salah satunya yakni pihak jaksa sempat menunjukan beberapa bukti visum atas dugaan pencabulan itu, namun kata Darmayasa, dari hasil visum tidak menunjukan adanya tindak kekerasan.
“Dalam perkara ini korban mengaku mengalami kekerasan sebagaimana disangkakan dalam pasal 289, tapi faktanya hasil visum at repertum yang dikeluarkan Polda Balli kesimpulannya tidak ditemukan kekerasan,” ungkapnya.
Sementara itu, menanggapi tuntutan jaksa, IWM ungkap Darmasayasa tetap kukuh menyangkal, bahwa peristiwa pencabulan itu sama sekali pernah terjadi.
“Sampai detik ini terdakwa tidak mengakui dan menyangkal telah melakukan perbuatan dituduhkan korban, dan saksi-saksi fakta yg mengetahui kejadian di lokasi perkara tidak ada, sehingga keterangan terdakwa dan korban sama-sama berdiri sendiri,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan, saat peristiwa itu terjadi, korban bersama suaminya. “Dan apabila benar terjadi pencabulan mengapa tidak berteriak, apalagi tuduhannya pencabuln di lakukan berulang sampai 6 kali kata korban di tempat tersebut, padahal korban di didekat suaminya, sehingga tidak masuk akan keterangan korban,” ungkapnya.
Selain itu kata dia, korban setelah hari kejadian sempat datang kembali ke rumah terdakwa. “Seperti tidak ada masalah, dan malahan sempat dilihat foto selfi dengan bayi terdakwa,”ucapnya.
Sementara itu, pledoi atau nota pembelaan akan diajukan oleh penasehat hukum pada Selasa tanggal 25 Mei mendatang. “Dikarenakan terdakwa merasa tidak bersalah, maka yang bersangkutam akan memohan supaya Majelis Hakim membebaskan terdakwa,” tandasnya.