Indovoices.com –Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte tertawa ketika disinggung soal tuduhan dirinya meminta uang Rp 7 miliar untuk “petinggi kita” dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Hal itu terjadi ketika Napoleon merespons pertanyaan jurnalis KompasTV, Aiman Witjaksono, dalam wawancara eksklusif seperti ditayangkan pada Senin (23/11/2020).
“Poin itu yang paling seru,” kata Napoleon setelah tertawa.
Permintaan uang Rp 7 miliar itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2020).
Napoleon yang kini telah berstatus sebagai terdakwa dalam kasus tersebut membantah telah melontarkan pernyataan itu.
Menurutnya, informasi itu diungkapkan oleh terdakwa lain dalam kasus ini yakni Tommy Sumardi saat diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.
“(Itu) versi dia. Saya tidak pernah mengatakan begitu,” ucapnya.
Napoleon pun mengaku bahwa dirinya juga mempertanyakan informasi tersebut. Ia berencana menanyakan hal itu lebih lanjut dalam persidangan nantinya.
“Ini juga menjadi pertanyaan besar saya, nanti di pengadilan kita tanya, maksudnya siapa, Anda pengin mengadu saya dengan pimpinan Polri? Oh ho…ho…, kita lihat di pengadilan,” tutur Napoleon.
Diberitakan sebelumnya, Irjen Napoleon Bonaparte disebut meminta uang dari Djoko Tjandra untuk pihak yang disebut sebagai “petinggi kita”.
Dilansir dari Antara, hal itu tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2020).
“Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte tidak mau menerima uang dengan nominal tersebut dengan mengatakan, ‘Ini apaan nih segini, enggak mau saya. Naik, Ji, jadi 7, Ji, soalnya kan buat depan juga, bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau’, dan berkata ‘Petinggi kita ini’,” ucap jaksa penuntut umum Zulkipli saat sidang.
Uang itu diduga diminta Napoleon sebagai imbalan untuk membantu Djoko Tjandra agar status buron kelas kakap itu terhapus dari daftar pencarian orang (DPO).
Dalam kasus ini, Napoleon didakwa menerima uang dari Djoko Tjandra sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 6,1 miliar.
Menurut JPU, atas berbagai surat yang diterbitkan atas perintah Napoleon, pihak Imigrasi menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO).
Djoko Tjandra yang merupakan narapidana kasus Bank Bali itu pun bisa masuk ke Indonesia dan mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 meski diburu kejaksaan.(msn)