Indovoices.com –Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI) Febriyanto Dunggio melaporkan Anggota DPR Fadli Zonke Bareskrim Polri karena akun media sosial Twitter milik Fadli yakni @fadlizon menyukai (like) konten pornografi.
Febri menjelaskan alasannya melaporkan politikus Gerindra itu karena hal tersebut dinilai sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota dewan.
“Kan tidak elok wakil rakyat like konten berbau pornografi. Dengan dia like secara enggak langsung ikut mendistribusikan video porno itu,” tuturnya seperti dikutip dari Antara, Sabtu, 9 Januari 2021.
Laporan yang dibuat Febriyanto terhadap Fadli ini terdaftar dengan nomor: LP/B/0018/I/2021/Bareskrim tanggal 8 Januari 2021.
Febri melaporkan Fadli dengan tuduhan melakukan tindak pidana pornografi/prostitusi melalui media elektronik/ media sosial yang melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi dan atau Pasal 14 dan atau, Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Hingga berita ini disiarkan, Tempo masih mencoba menghubungi Mabes Polri untuk dimintai dikonfirmasi serta meminta tanggapan Fadli Zon.
Sebelumnya, Fadli telah membantah memberi tanda like pada akun tak senonoh. Ia menyebut ada keanehan di akun Twitter miliknya itu. Fadli menganggap hal tersebut adalah bentuk kelalaian staf yang turut mengurus media sosialnya. Fadli juga sudah memberikan teguran dan mengevaluasi stafnya.
“Saya dan Tim Admin sudah cek keanehan akun Twitter ini kemarin. Sudah pasti tak pernah like situs tak senonoh, yang ada selalu blokir,” ujar Fadli dikutip dari akun Twitter @fadlizon, Kamis lalu.(msn)