Indovoices.com –Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengaku belum menerima surat keputusan (SK) terkait penonaktifan 75 pegawai KPK. Puluhan pegawai berintegritas itu dinonaktifan menyusul status tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan tes wawasan kebangsaan (TWK).
“Enggak ada sampai saat ini,” kata anggota Dewas KPK Harjono saat dikonfirmasi, Kamis (13/5).
Namun, Harjono menegaskan Dewas KPK tidak memiliki kewenangan terkait 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). “Wah Dewas tidak punya kewenangan untuk itu dan dari awal dewas tidak dilibatkan. Kan untuk pengangkatan ASN, BKN yang berwenang,” ucapnya.
Meski demikian, Harjono mengaku bahwa Dewas ikut dalam rapat pembahasan SK terkait ke-75 pegawai yang gagal TWK. “Rapat itu pun agenda pimpinan KPK , dewas diundang,” katanya.
Dia pun kembali menegaskan bahwa penyerahan tanggung jawab dan wewenang ke-75 pegawai kepada atasannya adalah keputusan Pimpinan KPK.
“Secara institusi itu keputusan pimpinan KPK, kalau Dewas ikut (memutuskan) kan ada tanda tangan ketua Dewas,” ucapnya.