Indovoices.com –Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba-tiba terlihat di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diultimatum untuk menyerahkan diri tak lama ditetapkan jadi tersangka.
Sebelumnya, Juliari dan AW (tersangka lain) saat KPK mengumumkan statusnya sebagai tersangka, keberadaannya masih diburu oleh KPK.
KPK pun mengimbau agar keduanya segera menyerahkan diri.
Juliari baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 pada jam 01.15 WIB, Minggu (6/12/2020).
Namun pada pukul 02.50 WIB atau selang 35 menit kemudian, Juliari langsung ditangkap petugas KPK.
Sontak kedatangan Juliari ke Gedung Merah Putih KPK yang tiba-tiba mengejutkan para jurnalis yang masih berada di sana.
Juliari yang juga dikawal petugas kepolisian saat tiba di gedung KPK tidak berkomentar apa-apa.
Awak media terus mengejar Juliari untuk meminta keterangannya.
Akan tetapi sampai menaiki tangga untuk menuju ruang pemeriksaan di lantai 2 gedung KPK, Wakil Bendahara Umum PDIP itu tetap bergeming.
Ia hanya melambaikan tangannya. Kini Juliari tengah menjalani pemeriksaan intensif di gedung KPK.
Diberitakan, Menteri Sosial Juliari P. Batubara; Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sementara dua unsur swasta yakni Ardian I. M. dan Harry Sidabuke dijerat sebagai tersangka pemberi suap.
“KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima: JPB, MJS, AW. Sebagai Pemberi: AIM, HS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.
Sebagai penerima, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi, AIM dan HS
disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kronologio OTT
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Firli Bahuri mengungkapkan kronologi operasi tersebut.
Menurut Firli, kegiatan operasi berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim KPK pada Jumat (4/12/2020).
“Informasi tersebut tentang dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diberikan oleh AIM dan HS kepada MJS, AW dan Juliari P Batubara (JPB),” ujar Firli dalam konferensi pers secara daring pada Minggu (6/12/2020) pagi.
“Sedangkan khusus untuk JPB pemberian uangnya melalui MJS dan SN (orang kepercayaan JPB),” lanjutnya.
AIM dan HS diketahui merupakan pihak swasta. Sedangkan AW dan MJS adalah pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial.
Sementara itu, SN adalah seorang sekretaris di Kemensos. Dari informasi yang diperoleh, Firli melanjutkan, rencananya penyerahan uang akan dilakukan pada Sabtu sekitar pukul 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta.
Firli menuturkan, uang sebelumnya telah disiapkan AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung.
Uang itu disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp 14, 5 miliar.
“Selanjutnya tim KPK langsung mengamankan MJS, SN dan pihak-pihak lain di beberapa tempat di Jakarta, untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp 14,5 miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut,” papar Firli.
Dia mengungkapkan, dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing.
Masing-masing sejumlah sekitar Rp 11, 9 miliar, sekitar 171,085 dollar Ameria Serikat (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dollar Singapura (setara Rp243 juta).
Diberitakan, KPK telah menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bansos penanganan Covid-19.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Sabtu dinihari.
“KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu dini hari.
MJS dan AW diketahui merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial. Sementara AIM dan HS merupakan pihak swasta.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan enam orang, yaitu MJS, direktur PT TPAU berinisial WG, AIM, HS, seorang sekretaris di Kemensos berinisial SN dan seorang pihak swasta berinisial SJY.
Dalam kasus ini, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan MJS dan AW disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Adapun dua pihak swasta, yaitu AIM dan HS disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, MJS telah ditahan di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Sedangkan AIM ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam.
Sementara itu HS ditahan di Rutan KPK Kavling C1.(msn)