Indovoices.com –Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menangkap seorang wanita muda berinisial RA (22) di Kampung Pamoyanan, RT 04/08, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Senin (5/4).
Penangkapan RA dibenarkan oleh Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni saat dikonfirmasi wartawan.
Menurut dia, wanita muda itu diamankan tim Densus 88 di rumahnya di Desa Bojongssawah, Kecamatan Kebonpedes.
“Dari rumah itu diamankan seorang perempuan berusia sekitar 22 tahun,” kata AKBP Sumarni kepada wartawan.
Sementara itu, Ketua RT 04 Kampung Pamoyanan Jujun tidak mengetahui secara pasti penggerebekan yang dilakukan Tim Densus 88.
Namun pihaknya mensinyalir penggeledahan rumah milik Anis (60) itu terkait kasus dugaan terorisme.
Jujun mengaku sedang bekerja ketika dikabari oleh ketua RW tentang penggerebekan oleh Densus 88.
Sebagai ketua RT, Jujun juga belum memperoleh keterangan dari pemilik rumah karena mereka belum bisa diajak bicara.
Informasi, selain RA, tim Densus 88 turut membawa serta seorang anaknya yang masih balita.
“RA ditangkap saat duduk di tengah rumah,” ucap Jujun.
Menurut Jujun, warga setempat tidak menaruh curiga terhadap aktivitas RA dan keluarganya di rumah tersebut.
“Suaminya pun bekerja sebagai sales. Dengan kejadian ini tentunya kami terkejut,” kata Jujun.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat setempat tidak berpikir macam-macam terhadap keluarga RA, dan menyerahkan kasus itu kepada pihak kepolisian.
Hingga Senin malam, kepolisian belum memberikan informasi lebih jauh terkait penangkapan RA dan anaknya.