Indovoices.com –Sidang pembacaan nota keberatan atas dakwaan atau eksepsi terdakwa kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab, akhirnya selesai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat sore sekitar pukul 18.10. Usai sidang, pihak Kejaksaan membawa kembali Rizieq Shihab ke ruang tahanan.
Saat dibawa menggunakan bus tahanan, Rizieq membuka kaca jendela untuk menyampaikan pesan kepada pengikutnya yang menunggu di depan PN Jakarta Timur.
“Lawan kezaliman, jangan lelah, jangan berhenti lawan kezaliman. Tegakkan keadilan!” teriak Rizieq Shihab dari bus tahanan, Jumat, 26 Maret 2021.
Di dalam bus itu juga tampak sejumlah terdakwa kasus kerumunan lainnya yang juga mengikuti sidang hari ini. Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sobri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus, dan Maman Suryadi.
Dalam sidang hari ini, Rizieq Shihab membacakan eksepsi untuk tiga perkara berbeda yang dituduhkan kepadanya. Perkara itu antara lain, kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat; kerumunan di Megamendung, Bogor, dan pelanggaran protokol kesehatan di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor
Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada Selasa, 30 Maret 2021 dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi Rizieq Shihab. Belum diketahui apakah pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan kembali mengadakan sidang ini secara langsung atau kembali ke virtual.