Indovoices.com –Wali Kota Bogor Bima Arya memenuhi undangan Satreskrim Polresta Bogor Kota untuk melengkapi keterangan sebagai saksi atas kasus Rumah Sakit Ummi. RS Ummi merupakan lokasi pemimpin FPI, Habib Rizieq Syihab, menjalani observasi sebelum akhirnya dilaporkan atas dugaan menghalangi pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 1 jam tersebut, Bima Arya menjawab 14 pertanyaan yang diajukan penyidik.
“Tadi saya menyampaikan keterangan yang diperlukan oleh pihak kepolisian. Intinya, pihak kepolisian ingin memastikan apakah semua sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dari Pemerintah Kota Bogor. Ada sekitar 14 pertanyaan yang fokus terkait dengan keberadaan Habib Rizieq Shihab di RS Ummi yang saya jawab,” ungkap Bima di Mapolresta Bogor Kota, Bogor Tengah, Kota Bogor.
Bima mengungkapkan telah menelaah rilis yang dibuat RS Ummi kepada media, dan disampaikan beberapa hal yang dinilainya tidak sesuai dengan fakta. Namun, Bima tidak merinci koreksi yang disampaikannya ke penyidik.
“Saya percayakan proses hukumnya kepada kepolisian. Tapi pada intinya, langkah Satgas itu sama kepada semua. Ketika RS Azra ada kasus positif, langkah kita sama semua sesuai dengan aturan protokol kesehatan. Lalu Mitra 10 juga begitu, Yogya Junction juga begitu, RSUD juga begitu ketika ada yang positif,” jelasnya.
Ia berharap kasus ini dapat dijadikan pelajaran bagi semua stakeholder di Bogor, agar saling berkoordinasi dalam menangani pandemi corona.
“Sejauh mana kewenangan pemerintah, sejauh mana tugas dan kewajiban rumah sakit, sejauh mana hak pasien, ini harus paham semua. Saya kira proses hukum ini sangat baik untuk memastikan apakah semua sudah sesuai. Termasuk saya, saya juga diperiksa apakah langkah saya sudah sesuai apa belum. Ya biarkanlah hukum yang berbicara,” tutur Bima.
Bima Arya melalui Satgas COVID-19 Kota Bogor masih akan mencoba membuat kesepakatan dengan pihak RS Ummi, agar berjanji lebih kooperatif dan melakukan pelaporan secara berkala soal penanganan corona. Khususnya, terkait hasil swab Rizieq yang diduga dihalangi oleh RS Ummi.
“Kami sudah menyurati RS Ummi untuk melaporkan semua. Yang perlu diketahui oleh kami adalah bagaimana SOP penanganan pasien COVID di RS Ummi, bagaimana peran dokter penanggung jawab dan protokol yang ada di RS Ummi dan bagaimana kronologis pasien Habib Rizieq Shihab di RS Ummi,” jelas dia.
“Dari situ akan ketahuan statusnya seperti apa. Itu menurut saya, tidak melampaui kewenangan karena itulah koordinasi sehari-hari antara Pemerintah Kota dengan rumah sakit di Kota Bogor. Kami tidak pernah mempublikasikan data pasien, tidak pernah sampai saat ini,” lanjutnya.
Saat ditanya apakah ke depan pihaknya akan mencabut laporan di kepolisian, Bima Arya menegaskan tidak bakal melakukannya. Sebab, ia melihat belum ada kesepakatan final antara Satgas COVID-19 dengan Satgas COVID-19 Kota Bogor untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Sampai saat ini, pihak Ummi juga belum memenuhi semua kesepakatan yang kemarin sudah dilakukan. Pihak Ummi menyepakati untuk menyampaikan laporan berkala, namun sampai saat ini Satgas belum terima itu. Jadi lanjut terus prosesnya,” terang Bima.
Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser menyatakan sudah 20 orang dimintai keterangan terkait pelaporan ini. Rencananya, pihaknya akan mengumumkan tersangka kasus dugaan menghalangi pemeriksaan swab ke Habib Rizieq Syihab pekan depan.
“Jika nanti ada berkembang dari hasil pemeriksaan mungkin ada pemanggilan lagi untuk melengkapi berkas-berkas. (Penetapan tersangka) nanti Senin. Mekanismenya hasil dari pemeriksaan akan dibuat resume-nya oleh penyidik, intisari dari jawaban-jawaban itu akan digelar perkara untuk naik ke tingkat penyidikan yang akan dilakukan oleh tim dari Bareskrim, tim dari Reskrimum Polda Jabar dan Satreskrim Polresta Bogor Kota,” tutup Hendri.(msn)