Indovoices.com –Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara kasus kekarantinaan kesehatan dan kasus swab test Rizieq Shihab dkk ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (9/3).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, berkas perkara kasus kekarantinaan kesehatan itu sudah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur.
“Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan. Proses selanjutnya, adalah pemeriksaan persidangan yang akan ditetapkan oleh majelis hakim tetang hari sidang pertama,” ungkap Leonard dalam keterangannya, Selasa (9/3) malam.
Berdasarkan lampiran yang diterima dari Kejagung, selain Rizieq Sihab ada lima tersangka yang turut disidangkan.
Di antaranya, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus, dan Maman Suryadi.
Adapun nomor perkara, kasus kerumunan Rizieq Sihab dengan nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim.
Sementara, kasus kerumunan dengan terdakwa Haris Ubaidillah dkk nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim
Sedangkan, kasus swab test Rizieq Sihab dengan terdakwa dr Andi Tatat nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim dan kasus kerumunan terdakwa M Hanif Alatas nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Sebagai informasi, Rizieq Sihab dalam kasus kerumunan di Petamburan disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, lima tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, kasus tes swab Rizieq Sihab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Lalu, kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat, Rizieq Sihab disangkakan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.