Indovoices.com –Bareskrim sudah melimpahkan 4 berkas serta para tersangka terkait kasus pelanggaran kekarantinaan terkait Habib Rizieq Syihab ke Kejaksaan Agung. Para tersangka pun kini mulai ditahan jaksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer mengatakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menerima pelimpahan berkas dan tersangka itu pada hari , Senin (8/2). Pelimpahan dilakukan di kantor Bareskrim.
“Diterima oleh Tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari para Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sesuai dengan locus delictie terjadinya dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para Tersangka,” kata Leonard dalam keterangannya kepada wartawan.
Total ada 7 tersangka dalam 4 kasus yang disusun secara terpisah. Para tersangka belum ditahan dalam proses penyidikan, kecuali Habib Rizieq.
Kini, para tersangka lain juga mulai ditahan oleh jaksa. Mereka ialah eks Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis; Haris Ubaidillah; Ali bin Alwi Alatas; Maman Suryadi; dan Idrus. Penahanan dilakukan di Rutan Bareskrim.
“Dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara untuk masa waktu selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 Februari 2021,” kata Leonard.
Hanya satu tersangka yang tidak ditahan terkait kasus ini. Ia adalah Dirut RS Ummi dr Andi Tatat.
“Atas permohonan yang bersangkutan dan pertimbangan tenaganya sangat diperlukan dalam penanggulangan pandemi COVID-19 maka kepada yang bersangkutan tidak dikenakan penahanan,” kata Leonard.
“Pelaksanaan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan dan memenuhi protokol kesehatan tentang pencegahan dan penanggulangan pandemi COVID-19, antara lain dengan melakukan tes rapid antigen, memakai masker, dan menjaga jarak serta mencuci tangan sebelum dan sesudahnya,” pungkas Leonard.
Adapun empat perkara yang dimaksud ialah:
- Tersangka MRS (Muhammad Rizieq Syihab) dengan sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
- Tersangka Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, Idrus dengan sangkaan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Kedua berkas di atas terkait perkara yang terjadi di Jalan Tebet Utara 28, Jakarta Selatan, dan Jalan KS. Tubun Petamburan, Jakarta Pusat, pada tanggal 13 November 2020 dan 14 November 2020.
- Tersangka Habib Rizieq dan dr. Andi Tatat (Direktur Utama RS Ummi) dengan sangkaan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP
Berkas tersebut terkait perkara yang terjadi di Rumah Sakit UMMI Jalan Empang Kota Bogor pada tanggal 27 November 2020.
- Tersangka Habib Rizieq Syihab dengan sangkaan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP
Berkas tersebut terkait perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada tanggal 13 November 2020.(msn)