Indovoices.com –Terdakwa kasus kerumunan Petamburan Rizieq Shihab kembali meradang saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) memotong kata-katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin.
JPU memotong kalimat Rizieq saat eks pimpinan FPI itu sedang bertanya ke mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Megantara soal ada atau tidaknya kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dibawa ke ranah pidana.
“Saya sedang menjelaskan, tolong jangan dipotong. Kenapa? Anda tersinggung karena membahas masalah prokes ke pidana? Ini soal nasib saya, saya yang dipenjara, bukan Anda!” teriak Rizieq ke JPU pada Senin, 12 April 2021.
Mendengar Rizieq mulai lepas kontrol, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa coba menengahi. Ia meminta JPU tidak memotong pembicaraan dahulu dan Rizieq dapat melanjutkan sesi tanya jawabnya dengan Bayu.
Mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Megantara menjawab bahwa sampai saat ini baru kasus pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab yang dibawa ke ranah pidana. Menurut Bayu, selama ini pelanggaran prokes hanya diberikan sanksi sosial atau denda sesuai tingkat keparahan pelanggarannya.
“Jadi selama ini ada pelanggaran prokes lain, mereka dikasih denda sesuai Pergub,” ujar Rizieq.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan sidang Rizieq Shihab pada hari Senin untuk perkara nomor 221 tentang kerumunan di Petamburan dan 226 tentang kerumunan di Megamendung. Sebanyak 12 saksi dihadirkan JPU dan proses pemeriksaan dilakukan dalam dua gelombang.