Indovoices.com –Terdakwa kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung Rizieq Shihab berdebat panjang dengan pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Agus Surono.
Debat terjadi setelah Agus, yang tengah menjadi saksi ahli, berpendapat Rizieq terbukti melakukan hasutan agar masyarakat berkerumun.
Rizieq yang merasa tak puas dengan jawaban itu, kemudian membuat analogi kasus yang mirip dengan kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Dalam analoginya, Rizieq mengatakan walau pihaknya melakukan undangan, tapi pihak yang diundang tidak datang dan malah pihak yang tidak diundang hadir serta melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
Melalui analogi itu Rizieq kembali bertanya, apakah pelanggaran prokes yang dilakukan oleh orang yang tak diundang itu masih tanggung jawabnya?
“Saya sudah sampaikan, kehadiran seseorang atau pihak yang dimaksud tadi karena ada ajakan. Lalu karena dia hadir di sana kemudian melanggar norma KUHP UU Kesehatan, ini bisa masuk ke kualifikasi tadi di Pasal 160 KUHP,” ujar Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 29 April 2021.
Rizieq yang masih tak puas kemudian mencoba mengingatkan bawah pihak yang melakukan pelanggaran prokes bukan sosok yang diundangnya. Namun, Agus mengungkapkan undangan Rizieq itu tak spesifik kepada satu orang saja, sehingga bagi yang mendengarnya dapat diartikan sebagai undangan tak langsung.
“Jadi hasutan bisa langsung atau tidak langsung, bisa lisan atau tidak tertulis, sesuai putusan MK Nomor 7 tahun 2009. Maka kehadiran siapapun juga di suatu tempat akibat undangan itu, maka ini memenuhi unsur dan norma Pasal 160 KUHP,” ujar Agus.
Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa kemudian menengahi debat keduanya. Ia meminta Rizieq untuk menerima pendapat tersebut.
“Kalau diteruskan ini ga akan selesai-selesai. Ahli hukum punya penafsiran sendiri-sendiri juga. Jadi kalau ahli punya pendapat sendiri, ya sudah,” ujar Suparman.
Rizieq kemudian menerima pernyataan Suparman. Namun dia mengatakan akan memasukkan keberatannya atas pendapat saksi ahli itu dalam pledoi.
Sebelumnya Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab atas kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan terancam hukuman 6 tahun penjara.