Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sibolga melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara Eks Kepabenan dan Cukai Hasil Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal tahun 2015, 2016, dan tahun 2017 di halaman kantor Bea Cukai Sibolga pada Kamis, (06/09).
Dikutip dari situs DJBC, jenis barang yang dimusnahkan adalah 1.504.149 batang rokok dan 703 botol miras. Barang-barang ilegal tersebut diperkirakan memiliki nilai sebesar Rp631.069.241 dan memiliki potensi kerugian negara sebesar Rp488.901.095. Sesuai izin prinsip pemusnahan dari Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Medan yang bertindak a.n. Menteri Keuangan pada tanggal 02 Agustus 2018, barang tersebut dimusnahkan dengan cara pembakaran dan penggilasan dengan alat berat hingga bentuk karakteristik dan nilai ekonomisnya menjadi hilang.
“Tak hanya pemusnahan, Bea Cukai Sibolga juga memberikan sosialisasi terkait ciri dan identifikasi rokok ilegal kepada seluruh undangan. Tujuannya untuk memperkuat sinergi lintas instansi serta masyarakat di lingkungan Bea Cukai Sibolga maka diharapkan ruang gerak peredaran rokok dan miras ilegal akan semakin sempit hingga bisa dibasmi sampai tuntas,” ujar Kasubdit Humas Bea Cukai, Deni Surjantoro. (nr/rsa) [kemenkeu]