Indovoices.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau penyelenggara negara untuk segera menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum batas waktu yang ditetapkan pada 31 Maret 2020.
Direktur LHKPN Isnaini mengatakan per 20 Februari 2020, tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional yang meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, dan BUMN/D masih relatif rendah. “Rinciannya baru 38,90 persen yang melapor, “ katanya. Jumlah tersebut dari total 356.854 wajib lapor, telah lapor sebanyak 138.803 dan sisanya 218.051 belum lapor,” katanya.
Kepatuhan lapor untuk 7 orang staf khusus presiden yang termasuk dalam wajib lapor khusus sudah terpenuhi 100 persen sesuai batas waktu pelaporan 20 Februari 2020 atau tiga bulan sejak yang bersangkutan diangkat dalam jabatan tersebut.
Namun masih ada 4 dari 6 staf khusus presiden lainnya, belum menyampaikan laporan, dengan batas waktu hingga 31 Maret 2020. Sedangkan untuk 8 orang staf khusus wakil presiden, sudah ada 1 dari 3 wajib lapor periodik telah melaporkan hartanya. Masih ada 5 orang staf khusus wakil presiden lainnya yang belum melaporkan LHKPN. Kelimanya merupakan wajib lapor khusus dengan batas waktu 24 Februari 2020.
Untuk Dewan Pertimbangan Presiden, dari 9 orang, tercatat 2 orang merupakan wajib lapor periodik . Namun, 7lainnya adalah wajib lapor jenis khusus yang wajib menyerahkan laporan hartanya paling lambat 12 Maret 2020.
Isnaini juga menambahkan semua pimpinan dan pegawai KPK juga wajib melaporkan LHKPN. “Per tanggal 18 Februari 2020, seluruh Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas juga telah memenuhi kewajiban lapor 100%. Sesuai Peraturan Pimpinan KPK No. 08 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Dewan Pengawas dan Pegawai KPK,” katanya.
Sedangkan bagi wajib lapor periodik di lingkungan internal, KPK mewajibkan batas waktu penyampaian LHKPN adalah 28 Februari 2020. Per 20 Februari 2020 tercatat total 92,8% pegawai KPK telah menyampaikan laporan hartanya.
Isnaini menambahkan, beberapa instansi dan pemerintah daerah memiliki inisiatif memajukan tenggat waktu pelaporan. Beberapa di antaranya adalah Pemkab Boyolali, DPRD Kab Boyolali, Pemkab Boalemo, Pemkab Tapanuli Selatan, Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah, Kementerian Pertanian, Pemkot Batam, Pemkot Gorontalo, Pemkab Rote Ndao, dan BPJS Kesehatan. Instansi-instansi tersebut menetapkan batas waktu pelaporan beragam mulai dari 15 Januari hingga 28 Februari 2020 dengan beragam sanksi administratif.
“KPK memberikan apresiasi atas inisiatif tersebut. Hal itu menunjukkan satu bentuk komitmen dan langkah awal pencegahan korupsi untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas PN dengan melaporkan hartanya,” katanya. (kpk)