Indovoices.com –Badan Reserse Kriminal Polri meringkus satu orang warga negara Irak, Ismael Ibrahim Khaleel atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ia ditangkap pada Kamis, 25 Maret 2021.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan, Ismael mengimingi-imingi calon korban dengan menawari pekerjaan sebagai tenaga kerja.
“Ismael tidak bekerja sendiri. Ia bersama Lies Herlinawati, warga negara Indonesia,” ucap Andi melalui keterangan tertulis pada Kamis, 25 Maret 2021.
Andi menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, Ismael berperan sebagai orang yang menyiapkan tiket keberangkatan para korban ke Turki. Ia juga menyediakan tempat tinggal sementara untuk menampung korban sebelum diberangkatkan.
“Serta berkomunikasi dengan agen di luar negeri dan mengantarkan ke Bandara Soekarno-Hatta,” ucap Andi.
Sedangkan Lies, ia berkomunikasi dengan sponsor yakni Andi dan Isma, yang kini buron. Selain itu, Lies menerima uang dari agen di luar negeri. Uang itu ia juga bagi kepada Andi dan Isma sebagai fee atau imbalan.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Ismael dan Lies untuk mendalami adanya pihak lain yang diduga terlibat. Keduanya pun bakal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
“Dan untuk tersangka Ismael, kami juga akan berkoordinasi dengan Kedutaan Irak,” kata Andi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomoe 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 600 juta.