Indovoices.com –Bareskrim Polri menyerahkan berkas tahap I (satu) kasus menghalangi penanganan wabah penyakit terkait hasil swab test Habib Rizieq Shihab di RS Ummi Bogor., kepada Kejaksaan Agung.
“Berkas perkara Rumah Sakit (RS) Ummi sudah tahap I kemarin,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Kamis (21/1).
Menurut Andi, dalam berkas itu ada tiga tersangka yang semuanya sudah menjalani pemeriksaan.
Ketiganya adalah mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat.
Namun, baru Habib Rizieq Shihab yang menjalani penahanan.
Ketika disinggung dua tersangka lainnya, Andi belum tahu kapan dilakukan penahanan. “Belum,” kata Andi.
Diketahui, Habib Rizieq bersama mantunya Muhammad Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Andi Taat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan tes swab Rizieq di RS Ummi, Bogor.
Dalam perkara ini para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 14 Ayat (1) dan 2 UU No Tahun 1984.
Kemudian, Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.
Kasus ini bermula ketika Dirut RS Ummi Andi Taat dilaporkan dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat (1), (2) UU Nomor 4 Tahun 1984.(msn)