Kepala Sub Bagian Layanan dan Pertimbangan Hukum Kemenkumham, Deswati menyampaikan bahwa Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) merupakan aplikasi media sosial pertama di Indonesia yang melibatkan partisipasi publik dan bersifat dua arah antara pemerintah dengan masyarakat dan merupakan salah satu program nawacita Presiden Republik Indonesia yaitu membuat pemerintahan yang bersih dan tansparan. “Dengan Aplikasi ini pemerintah dengan masyarakat agar dapat berinteraksi dengan prinsip mudah dan terpadu untuk pengawasan pembangunan dan pelayanan publik”. Ungkap Deswati.
Menurutnya, Prinsip aplikasi LAPOR Sebagai sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional (SP4N) harus mudah diakses dan mudah dikelola. Sistem ini terhubung langsung dengan seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah dan ditindak lanjuti secara digital atau langsung serta terintegritas dengan kanal Existing (tanpa biaya teknis). Setiap laporan dan pengaduan dari masyarakat dapat ditelusuri oleh pemohon, dengan status penanganan terlacak dan masyarakat dapat menilai langsung serta sebagai audit kinerja dari masyarakat.
Sebelumnya, Kepala Bagian Humas Ria Wijayanti mengatakan bahwa penggunaan aplikasi LAPOR merupakan hal mutlak yang harus dilaksanakan oleh seluruh instansi pemerintah, sehingga dapat dilakukan pengolahan dan pendistribusian informasi secara efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja dan pelayanan publik. “Pelaksanaan aplikasi LAPOR ini adalah target kinerja dalam rangka peningkatan pelayanan publik pada 8 area Reformasi Birokrasi Kemenkumham Tahun 2018 dan merupakan kerja bersama kita dalam mewujudkan pemerintah yang baik dan transparan” Tuturnya.
Ria berharap kepada para admin LAPOR untuk berhati-hati dan bijak dalam penggunaan media sosial, karena selama ini banyak hoaks atau berita palsu yang disebarkan melalui media sosial. “Bijaklah dalam menggunakan jempol anda, karena jempol anda bisa menentukan hidup anda sebagai ASN” tutup Ria.
Perlu diketahui, terbitnya Peraturan Presiden No. 76 Tahun 2013 tentang pengelolaan pengaduan pelayanan publik menghadirkan perubahan mendasar terkait mekanisme serta tatacara pengaduan oleh masyarakat. Dalam mengimplementasikan aturan tersebut, Pemerintah melalui Kantor Staf Kepresidenan (KSP) mengembangkan aplikasi LAPOR dimana bertujuan untuk meningkatkankan partisipasi masyarakat untuk pengawasan program dan kinerja pemerintah dalam penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan publik. (Ria, Asep).