Indovoices.com –Polisi membeberkan alasan penetapan Direktur Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor, Andi Tatat, sebagai tersangka. Andi diduga berperan dalam kasus dugaan menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular.
“Kan kena dia, penanggung jawab di situ (RS Ummi),” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 12 Januari 2021.
Andi mengatakan Andi Tatat telah menutup-nutupi kondisi kesehatan Muhammad Rizieq Shihab yang sebenarnya. Andi tak jujur menyebut Rizieq positif covid-19 pada 25 November 2020. Bahkan, Dirut RS Ummi itu menyatakan bahwa Rizieq dalam kondisi sehat.
Kabar bohong itu disampaikan dokter Andi dalam konferensi pers di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. Padahal, RS Ummi Bogor menjadi salah satu fasilitas rujukan covid-19 yang memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan
“Kalau memang dia tidak mau kerja sama, ya jangan jadi rumah sakit rujukan,” ujar jenderal bintang satu itu.
Andi Tatat ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 11 Januari 2021. Dia menjadi tersangka bersama Rizieq dan menantunya, Muhammad Hanif Alatas.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Pasal 216 KUHP; dan Pasal 14, 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (mengatur soal Hoaks). Ketiga tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
RS Ummi Bogor dilaporkan oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor ke kepolisian dengan dugaan menghalangi atau menghambat dalam penanganan wabah penyakit menular. Hal itu terjadi saat eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.(msn)