Indovoices.com –Sebanyak 8 orang ASN ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana pemulihan pariwisata 2020 dampak COVID-19 di Kabupaten Buleleng, Bali.
Kasi Intel Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara, mengatakan, 8 ASN yang menjabat di Dinas Pariwisata Buleleng tersebut berinisial MSN,NAW, PTS, NYS, IGA, KDW, NYG, dan PTN. Total kerugian negara akibat korupsi ini mencapai lebih dari Rp 656 juta.
“Pada hari Kamis, tanggal 11 Februari 2021, pada pukul 18.30 WITA, telah dilakukan ekspose hasil penyidikan umum dan hasilnya penyidik telah menetapkan 8 tersangka,” kata dia melalui pesan singkat, Kamis (11/2).
Dalam kasus ini mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi pada program kegiatan pemulihan wisata, Explore Buleleng dan bimbingan teknis (bimtek).
Jayalantara belum merinci peran masing-masing tersangka dalam kasus ini. Pihak Kejari Buleleng yang akan menjelaskannya dalam konferensi pers di kemudian hari.
“Fokus penyidikan sementara kegiatan Explore Buleleng dan bimtek,” kata dia.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Berdasarkan penelusuran, Dispar Buleleng melaksanakan program Explore Buleleng selama 4 kali selama November-Desember 2020. Sebanyak 360 peserta diajak berwisata gratis menjelajahi kawasan wisata Buleleng. Peserta juga diberikan fasilitas menginap di hotel.
Seperti diketahui, pada 2020, pemerintah pusat menggelontorkan hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dampak COVID-19 untuk Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng sekitar Rp 13 miliar.
Dana PEN tersebut disalurkan untuk dua program. Yakni, 70 persen atau sekitar Rp 9 miliar untuk hibah hotel dan restoran. Kemudian, 30 persen atau sekitar Rp 3,8 miliar untuk kegiatan operasional pemulihan wisata Buleleng.
Kegiatan operasional pemulihan wisata adalah Explore Buleleng, hibah barang, perbaikan sarana prasarana kawasan wisata, dan bimbingan teknis.
Dana hibah hotel dan restoran terserap Rp 7 miliar dan sekitar Rp 2 miliar kembali ke negara dalam bentuk pendapatan daerah kategori pajak/izin hotel dan restoran. Sementara itu, Kejari menduga ada dugaan korupsi pada kegiatan operasional.(msn)