Indovoices.com –Enam bulan memalsukan tanda tangan direktur, seorang bendahara rumah sakit di Abepura, Papua dibekuk oleh polisi.
Pemalsuan tanda tangan itu dilakukan supaya tersangka bisa mencairkan dan menggelapkan dana BPJS RSUD Abepura untuk kepentingan pribadi.
Dilakukan sejak Maret
Kejahatannya dilakukan sejak Maret sampai September 2020.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas menjelaskan, LPM nekat memalsukan tanda tangan direktur untuk mencairkan dana BPJS RSUD Abepura.
“Modus tersangka memalsukan tanda tangan untuk melakukan pencairan dana tersebut dari bank lalu uangnya dipakai sendiri,” kata dia.
Gustav menjelaskan, total dana BPJS yang digelapkan oleh pelaku mencapai Rp 1,5 miliar.
Polisi telah menetapan LPM sebagai tersangka setelah memeriksa 11 saksi dalam kasus ini, termasuk sang direktur.
“Sejauh ini kasus tersebut, LPM masih sebagai tersangka tunggal dan tidak ada indikasi tersangka lainnya dalam kasus penggelapan tersebut,” kata dia.
LPM kini ditahan di Rumah Tahanan Polresta Jayapura.
Atas perbuatannya, LPM dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan UU Nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 Tahun Penjara.(msn)