Indovoices.com –Lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan Surat Keputusan dan pencatutan nama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim. “Nanti akan kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 4 Mei 2021.
Menurut Yusri, lima orang tersangka itu berinisial S, P, NP, M, dan RRW. Mereka jadi tersangka dalam dugaan pemalsuan surat peralihan pengelolaan STIE Kediri ke STIE Painan.
Menurut Yusri, pihak STIE Painan dan STIE Kediri menggunakan cara-cara yang melawan hukum. Salah satunya memalsukan surat keputusan Kemendikbud-Ristek.
Kasus ini berawal saat Kemendikbud Ristek menemukan perguruan tinggi swasta di Banten yang diduga melakukan pemalsuan surat keputusan izin operasional perguruan tinggi.
“PTS dengan izin palsu tersebut ada di Jawa Timur, kemudian pindah ke Banten,”ujar Sekretaris Jenderal Ditjen Dikti Kemendikbud-Ristek, Paristiyanti Nurwadani, dalam siara pers di Jakarta beberapa waktu lalu.
PTS tersebut yakni Universitas Painan yang berlokasi di Tangerang, Banten. Universitas tersebut, lanjut dia, telah melanggar ketentuan UU/2012 tentang Pendidikan Tinggi. Sebanyak lima SK izin operasional yang diduga palsu dengan mencatut nama Nadiem.