Indovoices.com –Komisi Pemberantasan Korupsi dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan operasi tangkap tangan yang menyeret Rektor Universitas Negeri Jakarta Komarudin.
Operasi tangkap tangan KPK yang melibatkan Rektor UNJ Komarudinberakhir antiklimaks. Tidak ada tersangka dan KPK melimpahkan penanganan kasus ke kepolisian. Berikut adalah fakta di seputar penangkapan ini:
1. Info dari Irjen
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan awalnya Itjen Kemendikbud memberikan informasi mengenai dugaan Rektor UNJ, Komarudin akan memberikan sejumlah uang kepada pejabat Kemendikbud. Tim KPK bersama tim dari Itjen Kemendikbud kemudian menangkap Kepala Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor saat menyerahkan uang di kantor Kemendikbud, pada Rabu, 20 Mei 2020. “Beserta barang bukti berupa uang sebesar US$ 1.200 dan Rp 27,5 juta,” kata Karyoto.
2. Urunan untuk THR
KPK menduga Komarudin meminta para Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ mengumpulkan uang masing-masing Rp 5 juta pada sekitar 13 Mei 2020. Uang dikumpulkan kepada Dwi. Uang itu rencananya akan diberikan kepada Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbud dan beberapa stafnya. Komarudin dan Dwi mampu mengumpulkan Rp 55 juta. Pada 20 Mei, Dwi menyerahkan uang itu kepada sejumlah staf di Kemendikbud. Saat penyerahan uang itulah KPK mencokok mereka.
3. Rektor Diperiksa
Setelah penangkapan Dwi, KPK memeriksa sejumlah orang dari UNJ dan Kemendikbud. Dari UNJ, mereka yang dimintai keterangan ialah Komarudin, dan Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ Sofia Hartati. Dari Kemendikbud, KPK memeriksa Kepala Biro SDM Diah Ismayanti, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik Supartiah dan dua staf SDM Kemendikbud, Parjono, serta Dinar Suliya.
4. Bukan Penyelenggara Negara
Setelah pemeriksaan, KPK menyatakan tak menemukan unsur penyelenggara negara dalam kasus ini. Undang-Undang KPK membatasi lembaga antirasuah hanya bisa menangani kasus korupsi yang dilakukan penyelenggara negara. Definisi penyelenggara negara ada di UU 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara. “Belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara,” kata Karyoto.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan pihaknya menjelaskan pernyataan bukan penyelenggara negara merujuk pada jabatan Dwi Achmad Noor. Dia mengatakan yang tertangkap tangan hanya satu orang, yakni Dwi ini.
5. Untuk Polisi Saja
Dengan alasan itu, KPK melimpahkan penanganan kasus ke kepolisian. KPK mengatakan sudah biasa melimpahkan kasus yang tidak ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara ke polisi dan kejaksaan. Ali Fikri bilang polisi dan kejaksaan diperbolehkan mengusut kasus korupsi yang dilakukan bukan oleh penyelenggara negara. KPK, kata dia, tak menutup kemungkinan untuk menyelidiki lebih jauh kasus ini demi memenuhi unsur penyelenggara negara itu.
Indonesia Corruption Watch mengkritik pelimpahan kasus ini. ICW menganggap KPK seharusnya bisa menelisik lebih jauh peran motif Komarudin yang diduga menjadi inisiator pengumpulan uang. ICW menilai setidaknya Rektor UNJ Komarudin bisa dijerat dengan dua tindak pidana sekaligus, yaitu pemerasan atau pungutan liar dan suap.(msn)