Indovoices.com –Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK). Novel dinilai menyebarkan hoaks dalam cuitannya soal kematian Maaher Al-Thuwailibi alias Ustad Maaher di Rumah Tahanan Mabes Polri.
Sejumlah fakta dibalik laporan terhadap Novel ini, berikut di antaranya:
1. Meninggal Setelah Dibui 2 Bulan
Maaher memiliki nama asli Soni Eranata merupakan tersangka kasus ujaran kebencian yang ditahan sejak Jumat, 4 Desember 2020. Maaher kemudian meninggal Senin, 8 Februari 2021.
Adapun untuk penyebab kematiannya, Polri hanya membeberkan bahwa Maaher sakit. Namun, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono enggan mengungkap sakit yang diderita tersangka.
2. Cuitan Novel Baswedan
Sehari usai kematian Ustad Maaher, Novel menyampaikan duka melalui akun Twitter pribadinya, @nazaqistsha. “Innalillahi Wainnailahi Rojiun, Ustad Maaher meninggal di Rutan Polri,” ujar Novel pada Selasa, 9 Februari 2021.
Novel juga menyayangkan sikap kepolisian yang tetap menahan Maheer meski tahu menderita sakit. “Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluan lah, apalagi dengan ustad. Ini bukan sepele loh.”‘
3. Ancaman Polisi
Di publik, berbagai spekulasi memang sudah bermunculan terkait kematian Maaher. Sehingga, polisi pun sampai mengancam akan mempidanakan pelaku penyebar informasi palsu atau hoaks di media sosial ihwal kematian Maaher.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono mengakui tidak sedikit pengguna akun media sosial yang menyebarkan informasi hoaks terkait kejadian ini. “Jangan turut serta menyebarkan berita bohong karena itu merupakan tindak pidana dan dapat diproses hukum,” kata dia pada Rabu, 10 Februari 2021.
4. Novel Dilaporkan
Hingga pada Kamis, 11 Februari 2021,PPMK melaporkan Novel akibat cuitan di twitter pribadinya tersebut. Selain dinilai menyebarkan hoas, Novel juga dianggap menyebarkan provokasi dan mendiskreditkan institusi Polri.
“Kami meminta Bareskrim Polri dalam hal ini untuk memanggil saudara Novel untuk klarifikasi cuitan tersebut,” ucap Wakil Ketua Umum DPP PPMK Joko Priyoski di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis, 11 Februari 2021.
Joko menilai, bukan kewenangan Novel mengomentari kerja sesama aparat penegak hukum. Pun terkait kematian Maheer At-Thuwailibi, Novel dinilai tak dalam kapasitas membicarakan hal tersebut.
5. Pernah Laporkan Natalius Pigai
Selain melaporkan Novel Bawesdan ke Bareskrim Polri, PPMK juga pernah melaporkan mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai karena dianggap menghina suku Jawa. Berdasarkan pemberitaan sejumlah media nasional, laporan dilayangkan oleh Joko pada Sabtu, 30 Januari 2021. Pigai dilaporkan atas ucapannya di media online yang menyebut etnis Jawa sebagai etnis tirani.(msn)