Indovoices.com –Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Polres Jakpus) menangkap pengedar jaringan sindikat Iran-Nigeria dengan barang bukti 310 kg sabu. Barang haram itu masuk ke Indonesia melalui jalur laut di Aceh.
“Barang ini masuk via laut di Aceh. Dari ujung Sumatra sana kemudian dibawa lewat darat ke Jakarta. Kalau ditanya disebarkan di mana, ya termasuk di Jakarta sini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers di Hotel N1, Tanah Abang, Jakpus, Selasa (11/5).
Selanjutnya, kata dia, 310 kg sabu itu ditempatkan di Hotel N1. Setelah itu barulah dua pengedar berinisial NR dan HA membawanya menggunakan mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 9418 CCD.
Setelah diselidiki dan dibuntuti aparat, kedua pelaku berserta barang bukti diamankan di Desa Rawa Kalong, Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (8/5) pukul 22.00 WIB.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran, mengatakan, dua pengedar itu merupakan bagian dari jaringan sindikat narkotika Iran-Nigeria. “Diduga jaringan ini dikendalikan antar negara. Diduga pabriknya di timur tengah, diduga di Iran. Pengendalinya sindikat narkotika Nigeria untuk beroperasi di wilayah Indonesia,” kata Fadil pada kesempatan sama.
Fadil menambahkan, selain dikemas dalam tabung yang sulit dideteksi, sabu itu juga dikemas dalam tupperware. “(Tulisan) besaran jumlah kilogramnya (di tupperware) menggunakan abjad arabic dan patut diduga dari Timur Tengah,” kata dia.
Adapun informasi masuknya barang haram itu ke Indonesia, ujar Fadil, merupakan buah kerja sama kepolisian Indonesia dengan Drug Enforcement Administration (DEA), sebuah lembaga penegak hukum federal Amerika Serikat. Pengejaran tersangka lainnya dalam kasus ini ke depan juga akan melibatkan DEA dan lembaga luar negeri lainnya.
Fadil menambahkan, 310 kg sabu itu nilainya setara Rp 400 miliar. Jika sempat beredar, maka bisa dipakai oleh 1,2 juta pencandu. “Ini adalah tangkapan terbesar yang dilakukan satuan Reskrim Polres sampai dengan saat ini,” kata Fadil.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Jakpus. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 115 agar 2 subsider Pasal 114 ayat 2 Subsider lebih Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya paling singkat enam tahun penjara, paling lama 20 tahun penjara atau hukuman mati,” kata Yusri pada kesempatan sama.