Indovoices.com –Pihak keluarga dan polisi merespons tuduhan kelompok kriminal bersenjata (KKB) bahwa guru yang ditembak mati di Kabupaten Puncak, Papua merupakan mata-mata aparat.
Kedua guru tersebut ialah Oktavianus Rayo dan Yonatan Renden yang ditembak mati oleh KKB pada Kamis (8/4) dan Jumat (9/4) lalu.
Salah seorang keluarga Rayo berinisial RS mengatakan aksi KBB itu merupakan kejahatan kemanusiaan yang tidak dapat dibenarkan.
“Tuduhan KKB kepada korban penembakan sebagai mata-mata aparat keamanan hanyalah modus KKB untuk menutupi kejahatan kejinya terhadap korban. Itu hanya modus KKB,” ucap RS di Papua, Sabtu (10/4).
RS juga mengungkap ulah KKB di daerah itu yang kerap memeras para pedagang.
“Di sini mereka sering mengancam (pemilik) kios-kios pendatang untuk menyerahkan uang Rp 20 juta rupiah per kios,” ujar RS.
Kepala Humas Satgas Nemangkawi Kombes Pol M Iqbal Alqudussy juga bereaksi atas tuduhan KKB yang menyebut kedua guru tersebut sebagai mata-mata aparat.
Iqbal menegaskan bahwa Rayo dan Renden hanya menjalankan tugas sebagai guru dengan niat mulia untuk mencerdaskan anak-anak pedalaman di kabupaten Puncak, Papua.
“Tidak ada bukti kedua guru tersebut sebagai mata-mata aparat,” ucap Iqbal.
Dia menyebut siapa pun yang punya hati nurani pasti tidak akan membenarkan penembakan keji oleh KKB kepada kedua guru tersebut.
“Saya sebagai manusia sangat berduka dan prihatin terhadap keluarga almarhum,” kata Iqbal.
Perwira menengah Polri itu menyebut peristiwa serupa pernah juga terjadi pada 22 Mei 2020, ketika tenaga medis yang sedang menangani Covid-19 ditembak setelah dilabeli intel oleh KKB.
“Tindakan-tindakan KKB ini juga termasuk kategori pelanggaran hak asasi manusia,”ujar Iqbal.