Indovoices.com – Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri mengundang perwakilan kementerian dan lembaga untuk mengevaluasi pelaksanaan Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah sebanyak 2 (dua) kali menjadi Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015. Menurut Plt. Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik, Evaluasi pelaksanaan UU Pemda perlu dilakukan karena masih banyak tumpang tindih peraturan perundang–undangan antara pusat dan daerah.
“Saat ini UU tentang Pemerintahan Daerah belum dilaksanakan secara maksimal karena masih banyak peraturan perundang – undangan yang tumpang tindih antara pusat dan daerah,” jelas Akmal di Jakarta, pada Kamis (02/05/2019)
Menurut Akmal, hal tersebut dikarenakan masih banyak Kementerian/Lembaga yang belum membuat Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK). “Banyak pemerintah daerah yang merasa kebingungan membuat peraturan daerah karena belum adanya pedoman berupa NSPK dari masing – masing Kementerian/Lembaga pengampu 32 urusan pemerintahan daerah konkuren, akibatnya banyak muncul peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih antara pusat dan daerah,” tutur Akmal.
Akmal menambahkan, pada pertemuan ini diharapkan ada persamaan persepsi terkait dengan pelaksanaan UU Pemerintahan Daerah. “Kementerian Dalam Negeri berharap ada sinkronisasi persoalan-persoalan yang bersifat teknis dan umum. Sehingga nantinya akan ada percepatan pelaksanaan UU Pemerintahan Daerah,” tambah Akmal
Di akhir keteranganya, Akmal menegaskan bahwa rapat ini sangat penting dan hasilnya ditunggu oleh Pemerintah Daerah. “Rapat ini sangat penting, dan hasilnya ditunggu oleh Pemerintah Daerah. Sehingga kami berharap Kementerian/Lembaga terkait serius untuk menyelesaian persoalan ini,” tutup Akmal.
Rapat Evaluasi pelaksanaan UU Pemerintahan Daerah tersebut dilaksanakan selama 2 (dua) hari, yaitu tanggal 2 dan 3 Mei 2019 di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat dengan diikuti oleh pejabat dan staf di lingkungan Kemendagri dan Biro Hukum 15 kementerian dan lembaga terkait.