Indovoices.com –Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI A Rasyid mengatakan jajarannya telah menyerahkan barang bukti 100 kg narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi asal Malaysia ke penyidik BNN Provinsi Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dua orang pelaku yang membawa sabu-sabu dan pil ekstasi dari Malaysia juga diserahkan kepada BNN Provinsi Sumut,” kata Rasyid saat konferensi pers di Mako Lantamal I Belawan, Senin (19/4).
Rasyid menjelaskan dengan penyerahan barang bukti dan tersangka itu, maka BNNP Sumut dapat melakukan pengembangan kasusnya.
“Kami berharap BNN dapat melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap kasus narkoba tersebut,” ucap Rasyid.
Sebelumnya pada Minggu (18/4) sekira pukul 00.45 WIB, petugas TNI AL menghentikan kapal tanpa nama yang dinakhodai oleh KH (33) dan HS (34) sebagai anak buah kapal (ABK).
Kapal tersebut diduga masuk dari perbatasan Malaysia ke perairan Sungai Asahan.
Berdasarkan pemeriksaan awal dan penggeledahan ditemukan enam karung goni berisi 100 bungkus/paket mencurigakan di palka buritan kapal yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
Kapal beserta nakhoda dan ABK berikut barang bukti kemudian dikawal menuju Lantamal I Belawan.
Setelah pemeriksaan lanjutan bekerja sama dengan kantor Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Medan, diketahui karung tersebut berisi 87 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 92,512 kg, dan sekitar 61.378 pil ekstasi seberat 18,413 kg, sehingga total 110,925 kg.
Selain mengamankan satu kapal tanpa nama jenis GT 5, petugas juga menyita satu buah handphone, dompet, dan uang tunai sebesar Rp 342.000.
Barang bukti itu dibawa menuju Mako Lantamal I Belawan guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.