Indovoices.com –Sebanyak 1.400 personel gabungan Polri dan TNI disiagakan untuk mengamankan sidang pengadilan terdakwa Rizieq Shihab, mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021) ini.
Sidang beragendakan penyampaian eksepsi atau nota keberatan Rizieq.
“Penjagaan sama seperti kemarin. Kami siapkan sekitar 1.400 personel, tetapi itu gabungan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin.
Yusri menegaskan, dari semua personel yang disiagakan, 750 orang di antaranya akan langsung diterjunkan ke lokasi. Adapun lainnya dicadangkan sambil melihat kondisi dan situasi.
“Untuk yang kami kedepankan itu ada 750 personel. Nanti ada cadangannya,” kata Yusri.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur sebelumnya meminta Rizieq menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan terhadapnya dalam sidang pada Selasa ini.
Hal itu disampaikan majelis hakim setelah pembacaan dakwaan terhadap Rizieq terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung di PN Jakarta Timur yang saat digelar Jumat lalu.
“Jadi Habib (Rizieq) itu berhak menanggapi dakwaan. Ini tadi barusan selesai pembacaan surat dakwaan yang didakwakan kepada Habib,” kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa.
“Apakah akan ajukan keberatan terhadap perkara nomor 221 (kasus Petamburan) dan perkara nomor 226 (kasus Megamendung), itu Habib ada haknya kami sampaikan. Kesempatan Habib untuk mengajukan keberatan (eksepsi),” tambah Suparman.
Rizieq dalam persidangan menyatakan di depan majelis hakim bahwa dia tidak mau hadiri persidangan secara online. Rizieq menolak sidang atas dirinya digelar secara online. Dia menginginkan sidang pengadilan secara offline atau hadir di ruang persidangan di PN Jakarta Timur.
Sidang kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan di Megamendung, Puncak; dan kasus tes usap (swab test) palsu RS Ummi Bogor digelar di PN Jakarta Timur, pekan lalu.